Madiun – Upaya menjaga aset negara tak cukup dengan pencatatan saja, namun perlu tindakan nyata. Itulah yang ditunjukkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dengan menertibkan rumah perusahaan yang masih dikuasai tanpa izin sah oleh penghuni di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo.
Aset tersebut meliputi lahan seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai mencapai Rp476 juta. Penertiban dilakukan lantaran penghuni tidak memenuhi kewajiban membayar sewa serta tidak memperpanjang masa kontrak penggunaan aset, meskipun telah diberikan berbagai kesempatan.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rabu (8/10/2025).
Zainul menambahkan, pihaknya telah menempuh berbagai pendekatan persuasif sebelum akhirnya dilakukan tindakan. Proses itu mencakup pengiriman surat kewajiban, pendekatan langsung, hingga mediasi. Bahkan somasi tiga tahap dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta diskusi terbuka bersama warga dan Forkopimda.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak,” jelas Zainul. Ia menyebut peran TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah sebagai faktor penting yang memungkinkan seluruh tahapan berlangsung tertib dan sesuai hukum.
Penertiban ini bukan hanya upaya administratif, melainkan bagian dari pengelolaan aset negara yang efektif agar memberikan manfaat luas. PT KAI menyatakan bahwa dengan optimalisasi aset, perusahaan bisa berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan oleh pihak KAI kepada semua instansi yang turut mendukung keberhasilan kegiatan ini. Mereka berharap penertiban ini menjadi contoh penerapan tata kelola aset negara yang baik dan berkeadilan.
Langkah ini menegaskan bahwa aset negara harus digunakan secara legal, profesional, dan memberikan nilai tambah, bukan hanya bagi institusi pengelola tetapi juga masyarakat secara keseluruhan..