Tahun penentu itu adalah 1959, saat Bontang—sebuah perkampungan pesisir di Kalimantan Timur—resmi menjadi bagian dari Kabupaten Kutai. Lewat UU No. 27 Tahun 1959, pemerintah pusat memetakan ulang struktur daerah tingkat II sebagai tindak lanjut pembentukan Provinsi Kalimantan Timur pada 1956.
Penetapan ini bukan sekadar administratif. Ia menandai titik awal Bontang memasuki sistem pemerintahan yang lebih tertib, berlapis, dan siap membentuk infrastruktur layanan publik. Kabupaten Kutai menjadi “payung hukum” yang mengayomi Bontang dalam penataan ruang, pembinaan wilayah, hingga pembangunan awal fasilitas dasar.
“Sejak itu, urusan pemerintahan Bontang—tata ruang, pelayanan dasar, praja, dan keuangan daerah—diformalkan melalui struktur Kabupaten Kutai,” tertulis dalam dokumen resmi Pemprov Kaltim.
Langkah ini sangat penting. Dengan masuk ke struktur Kabupaten Kutai, Bontang mengalami perubahan birokrasi yang berdampak besar di tahun-tahun berikutnya. Mulai dari hadirnya kepala wilayah, pembentukan kecamatan, hingga penguatan infrastruktur lokal yang menjadi fondasi penting ketika era industri datang di 1970-an.
Pada awal 1960-an, fungsi pemerintahan mulai berjalan. Pelayanan publik dikoordinasi dari Tenggarong sebagai ibu kota kabupaten. Di lapangan, pembinaan dilakukan oleh camat yang kala itu juga berperan sebagai perpanjangan tangan bupati.
Fungsi tata ruang juga mulai dijalankan. Wilayah Bontang Kuala yang semula berupa kampung panggung di pesisir mulai mendapat atensi. Perencanaan permukiman ke arah daratan pun dimulai, menciptakan kawasan yang kemudian dikenal sebagai Rawa Indah dan Api-Api.
Lebih dari itu, posisi Bontang sebagai wilayah hilir di Delta Mahakam memberi peran penting dalam jalur logistik dan perdagangan lokal. Hubungan pesisir–pedalaman menguat, memperkuat posisi Bontang sebagai titik temu ekonomi lokal.
Semua perkembangan ini tak akan terjadi tanpa regulasi 1959. UU No. 27 Tahun 1959 menjadi “landasan terbang” yang memungkinkan Bontang naik kelas—baik secara administratif maupun ekonomi. Kelak, keputusan memindahkan pusat pemerintahan ke darat (1973) dan masuknya industri besar seperti LNG (1974) dan pupuk (1977), semuanya bertumpu pada struktur dasar ini.
Dengan kata lain, tahun 1959 adalah awal dari segalanya bagi Bontang: dari kampung nelayan menjadi pusat industri yang disegani.
Kutipan Kunci dari UU No. 27 Tahun 1959
Pasal 1 Ayat (1)
“Daerah-daerah Tingkat II yang dibentuk di Kalimantan termasuk: Kabupaten Kutai…”
Penjelasan: Ketetapan ini menjadi dasar hukum penempatan Bontang dalam administrasi Kutai, membuka jalan bagi struktur layanan publik dan pembinaan kecamatan.
