Jakarta – Dalam suasana sidang yang penuh sorotan, Mahkamah Konstitusi kembali mengetuk palu dengan putusan yang mengubah peta relasi kewenangan antarinstansi negara.
Melalui putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, menutup ruang yang selama ini dianggap “abu-abu” dalam aturan kepegawaian.
Putusan tersebut menyusul permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Frasa yang dipersoalkan berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, yang selama ini dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi di luar struktur kepolisian.
MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK Jakarta.
“Rumusan penjelasan tersebut justru menimbulkan kaburnya batas kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun ketika menduduki jabatan di luar kepolisian,” demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang pleno.
Hakim menegaskan, ketidakjelasan ini telah memicu ketidakpastian hukum, bukan hanya bagi anggota Polri yang ditugaskan ke instansi sipil, tetapi juga bagi ASN maupun pejabat yang berkarier di luar lembaga kepolisian.
MK menilai, UUD 1945 secara tegas mengamanatkan pemisahan fungsi antara sipil dan aparat keamanan untuk menjaga profesionalisme institusi serta integritas tata kelola pemerintahan.
“Saat aturan tidak memberikan kepastian, maka publik dan para penyelenggara negara berada dalam risiko tumpang tindih kewenangan,” ujar seorang ahli hukum tata negara yang hadir dalam persidangan, menegaskan dampak jangka panjang dari multitafsir regulasi penugasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK kali ini dapat menjadi titik balik dalam penataan ulang jabatan lintas sektor.
Dengan adanya putusan ini, seluruh pejabat Polri aktif yang tengah menduduki jabatan sipil wajib menyesuaikan status kepegawaiannya. Pemerintah, menurutnya, perlu segera menyusun regulasi turunan agar implementasi putusan berjalan tanpa konflik administrasi.
Dalam konteks sejarah, isu penugasan anggota Polri dan TNI ke jabatan sipil memang kerap menimbulkan perdebatan. Sejak reformasi, arah kebijakan negara adalah memisahkan ranah sipil dari intervensi aparat keamanan.
Namun dalam praktiknya, celah regulasi yang ada seringkali dimanfaatkan sebagai dasar penugasan. Putusan MK kali ini menjadi penanda bahwa ruang tersebut resmi ditutup.
Keputusan tersebut juga diprediksi berdampak pada percepatan profesionalisasi birokrasi, karena jabatan sipil kini dipastikan hanya dapat diisi oleh ASN yang memenuhi syarat kompetensi dan bukan personel aktif aparat keamanan.
Dengan diketuknya putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip konstitusi mengenai kepastian hukum dan pemisahan kewenangan.
Kini bola berada di tangan pemerintah serta instansi terkait untuk memastikan setiap lembaga publik berjalan sesuai dengan mekanisme yang bersih dan transparan.
