Solok – Seolah tersedak dalam ketidakpastian, keluarga korban dugaan penganiayaan anak di Jorong Mudik, Nagari Bukit Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, masih menanti keadilan hampir lima bulan setelah laporan dibuat. Kasus yang dilaporkan pada 29 Desember 2025 itu belum menunjukkan perkembangan signifikan, memunculkan pertanyaan serius tentang ketegasan penegakan hukum.
Pelapor berinisial M (53), orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan tidak memahami hukum, namun tetap melaporkan kasus karena anaknya mengalami luka serius hingga berdarah.
“Saya tidak tahu hukum, tapi karena anak saya luka sampai berdarah, saya laporkan. Saya hanya minta keadilan untuk anak saya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Ia menambahkan, rasa frustasi semakin menumpuk karena proses hukum berjalan lambat. “Kalau tidak kepada pihak kepolisian, lalu kepada siapa lagi kami mengadu? Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil saja. Kalau saya tahu begini, saya tidak akan melaporkan kasus anak saya. Hari-hari saya sudah habis, tapi hasilnya tidak ada. Saya hanya buruh tani,” ungkapnya.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di dekat pos ronda. Terlapor berinisial P.G.G diduga melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka di kepala, termasuk pelipis kanan, pelipis kiri, dan belakang kepala. Korban disebut sempat ditarik, dijatuhkan ke badan jalan, lalu dipukul sebanyak tiga kali.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan tengah dilakukan pendalaman. Namun, kendala muncul karena sejumlah saksi belum bersedia memberikan keterangan.
“Kami bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan yang masuk,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Solok Kota secara singkat.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan keluarga korban. Lambannya proses hukum memunculkan kesan bahwa kasus kekerasan terhadap anak belum menjadi prioritas, meskipun perlindungan anak merupakan isu yang seharusnya mendapat perhatian serius.
Ahli hukum dan aktivis perlindungan anak menekankan pentingnya penanganan cepat, transparan, dan berpihak pada korban. Proses yang berjalan berlarut-larut tanpa kepastian dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan melemahkan upaya perlindungan anak secara menyeluruh.
Kini, keluarga korban hanya menuntut haknya secara sederhana: keadilan yang nyata, bukan sekadar janji. Pertanyaan yang tersisa, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah, atau masih perlu dipertanyakan keberpihakannya?
