Bondowoso – Riak pemberantasan korupsi di Bondowoso mulai terasa semakin kuat. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengirim sinyal tegas bahwa dugaan penyimpangan dana publik tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Kali ini, sorotan tertuju pada dana hibah miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021–2022.
Melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bondowoso resmi melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan dana hibah senilai sekitar Rp4,8 miliar. Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
Penyelidikan ini disebut menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan praktik penyalahgunaan anggaran yang direalisasikan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Aparat penegak hukum kini mulai menelusuri mekanisme pencairan dana, pola penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran hibah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan informasi awal.
“Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Informasi yang berkembang menyebutkan sekitar 65 lembaga menerima bantuan hibah dengan nominal masing-masing mencapai Rp75 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengadaan mebeler hingga rehabilitasi bangunan lembaga penerima bantuan.
Namun, di balik pencairan anggaran tersebut, penyelidik disebut mulai menemukan sejumlah indikasi yang dianggap janggal. Bahkan, muncul informasi adanya dugaan tekanan terhadap salah satu penerima hibah dalam proses tertentu, meski hal itu masih didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dian menegaskan, hingga saat ini penyelidikan belum memasuki tahap pemeriksaan formal. Fokus utama tim penyelidik masih sebatas pengumpulan keterangan dan pendalaman data guna memperjelas konstruksi persoalan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami belum melakukan pemeriksaan dalam arti formal. Saat ini baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas data,” tegasnya.
Meski belum ada penetapan tersangka ataupun kesimpulan mengenai unsur pelanggaran hukum, arah penyelidikan disebut mulai mengerucut. Kejari Bondowoso menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional agar setiap proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang kuat.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah ini pun mulai menyita perhatian publik. Di tengah meningkatnya tuntutan pengawasan terhadap penggunaan APBD, langkah Kejari Bondowoso dinilai menjadi ujian keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di tingkat daerah.
Publik kini menanti perkembangan penyelidikan dan berharap proses hukum berjalan transparan hingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
