Sidoarjo – Di balik dinding kantor pemerintahan desa yang tampak tenang, riak pertanyaan tentang keterbukaan anggaran mulai mengemuka. LSM Amanat Undang-Undang (AUU) bersama sejumlah wartawan menyoroti transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menilai terdapat sejumlah penggunaan anggaran yang perlu dijelaskan lebih rinci kepada masyarakat guna memastikan prinsip akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.
Sorotan tersebut mencuat setelah LSM AUU menganggap klarifikasi tertulis Pemerintah Desa Kepunten belum sepenuhnya menjawab substansi pertanyaan yang diajukan sebelumnya. Ketua LSM AUU, Hariadi atau yang akrab disapa Hari Banteng, pada Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pertanyaan terkait rincian penggunaan Dana Desa, khususnya dalam program yang dinilai memerlukan penjelasan lebih spesifik. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana amanat regulasi yang berlaku.
“Jawaban itu kami rasa tidak sesuai dengan pertanyaan dan fakta di lapangan, khususnya terkait anggaran PKK yang tidak dijelaskan secara rinci. Tidak ada uraian penggunaan anggaran maupun penunjukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara jelas,” tegas Hari Banteng yang juga tergabung dalam Seven Gab LSM Sidoarjo.
Ia menambahkan, tanpa adanya rincian penggunaan anggaran serta dokumen pertanggungjawaban yang mudah diakses, masyarakat akan kesulitan mengetahui sejauh mana realisasi Dana Desa telah digunakan secara tepat sasaran. Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Kepunten melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Gatot Suharjo telah memberikan klarifikasi tertulis terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025. Dalam surat bernomor 100/165/438.7.13.14/2026, pemerintah desa menjelaskan sejumlah program yang telah dijalankan menggunakan Dana Desa sebagai bagian dari ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa kegiatan yang disebutkan meliputi pembangunan mini greenhouse, pengadaan sarana pertanian, pengeboran sumur bor, pembangunan rumah pompa air, revitalisasi saluran irigasi pertanian, pelatihan hidroponik, hingga penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Sejahtera. Selain itu, pemerintah desa juga menyebut adanya pelaksanaan bimbingan teknis kader kesehatan, dukungan terhadap layanan posyandu, serta program pertanian yang menyasar langsung kelompok petani. Penjelasan tersebut tertuang dalam surat klarifikasi tertanggal Kamis (30/4/2026).
Terpisah, wartawan Duta Masyarakat (duta.co), Loetfi, menyampaikan bahwa klarifikasi yang diberikan pemerintah desa dinilai masih bersifat umum dan belum menjawab rincian konfirmasi yang sebelumnya diajukan berdasarkan besaran anggaran tertentu. Menurutnya, fungsi pers dalam melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan penggunaan Dana Desa dapat diketahui publik secara terbuka.
“Jawaban klarifikasi dari Pemdes Kepunten belum menjelaskan secara detail penggunaan anggaran yang sudah kami sebutkan dalam surat konfirmasi, khususnya terkait BUMDes dan anggaran kegiatan PKK yang tertera jelas dan tidak dapat kami sebutkan secara rinci,” ujar Loetfi.
LSM AUU bersama wartawan Duta Masyarakat berharap pemerintah desa dapat membuka rincian anggaran beserta dokumen laporan pertanggungjawaban secara lebih transparan. Dalam waktu dekat, mereka juga berencana menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna meminta pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Kepunten. Dengan adanya keterbukaan, polemik yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat dijawab melalui data dan dokumen yang jelas.
