Mojokerto – “Parkir yang tertib adalah cermin kenyamanan kota.” Semangat itu kini diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui pengawasan yang lebih intensif terhadap layanan parkir di tepi jalan umum. Di tengah aktivitas warga yang semakin padat, kenyamanan masyarakat menjadi perhatian utama agar urusan parkir tidak berubah menjadi sumber keresahan.
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pemantauan terhadap juru parkir (jukir) resmi guna memastikan pelayanan berlangsung tertib, aman, dan sesuai aturan. Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin setiap hari melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dijalankan pada pagi hingga sore hari. Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan parkir berjalan optimal dan masyarakat merasa nyaman saat menjalankan aktivitas.
“Setiap hari kami lakukan monev kepada jukir resmi, pagi dan sore. Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman,” terangnya.
Selain pengawasan rutin, Dishub juga menggencarkan pembinaan kepada para jukir resmi. Sosialisasi dilakukan agar petugas parkir dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, serta menaati ketentuan yang berlaku. Upaya pembinaan tersebut telah dilaksanakan secara bertahap, termasuk pada penghujung April lalu sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Dishub turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan stiker parkir berlangganan. Sosialisasi diberikan saat warga melakukan pembayaran pajak kendaraan, dengan tujuan mengingatkan pemilik kendaraan agar memasang stiker resmi sebagai tanda bahwa kendaraan telah tercatat dalam sistem parkir berlangganan Kota Mojokerto.
Hekamarta menjelaskan bahwa stiker parkir berlangganan memiliki fungsi penting, khususnya bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto yang menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Stiker tersebut dapat ditunjukkan kepada jukir resmi sebagai bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar sehingga tidak dikenai biaya retribusi parkir tambahan.
“Stiker berlangganan ini menjadi bukti yang bisa ditunjukkan kepada jukir resmi jika kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto parkir di tepi jalan umum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar dalam parkir berlangganan,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan sistem parkir berlangganan bertujuan menciptakan tata kelola parkir yang lebih transparan sekaligus meminimalkan potensi pungutan di luar ketentuan. Dengan adanya identitas resmi melalui stiker, masyarakat maupun petugas memiliki kepastian dalam proses pelayanan parkir.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap pengawasan yang konsisten, pembinaan jukir secara berkelanjutan, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat dapat memberikan dampak nyata terhadap kualitas layanan parkir. Sistem yang tertib dan aman diharapkan mampu mendukung kenyamanan warga sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah kota.
