Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap kabur antara fakta dan opini, Pro Jurnalismedia Siber (PJS) memilih menegaskan arah perjuangan organisasinya. Bukan sekadar memperkuat struktur kelembagaan, tetapi juga memperkokoh fondasi hukum dan etika profesi sebagai penyangga utama jurnalisme siber di Indonesia.
Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-4 PJS yang berlangsung di Markas Besar DPP PJS, Rukan Grand Palace Kemayoran Blok A20 Lantai 4, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Forum nasional tersebut mengusung agenda utama penguatan hukum, etika profesi, serta finalisasi syarat konstituen Dewan Pers sebagai bagian dari penguatan legitimasi organisasi pers siber di tingkat nasional.
Rapimnas kali ini tidak hanya membahas administrasi organisasi atau perluasan jumlah anggota, melainkan menitikberatkan perhatian pada kualitas jurnalisme digital. Penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dan penegakan kode etik menjadi salah satu isu utama yang mendapat sorotan dalam forum tersebut.
Ketua Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan DPP PJS, E. Puguh P., dalam pidato strategisnya menegaskan komitmen organisasi untuk menjadi garda terdepan dalam perlindungan karya jurnalistik profesional. Namun, di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang melanggar etika.
“Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Kemerdekaan pers adalah kebebasan yang bertanggung jawab, yang tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya di hadapan peserta Rapimnas.
Menurutnya, jurnalis siber Indonesia harus menjadikan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan integritas moral sebagai pijakan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menekankan bahwa praktik fitnah, intimidasi, atau pemanfaatan profesi untuk kepentingan tertentu justru dapat merusak kehormatan pers itu sendiri.
“Jangan pernah menggunakan profesi wartawan untuk fitnah, intimidasi, atau kepentingan pribadi. Sebab ketika pers kehilangan etika, maka pers kehilangan kehormatannya,” ujarnya.
Meski demikian, Puguh juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan sesuai kaidah jurnalistik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari penguatan demokrasi.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dibuat secara profesional dan patuh terhadap hukum pers. Kritik yang benar justru menyelamatkan demokrasi,” katanya.
Rapimnas ke-4 PJS diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional bagi seluruh jajaran pengurus dari tingkat pusat hingga daerah untuk memperkuat kualitas pers siber yang tidak hanya kuat secara intelektual, tetapi juga memiliki fondasi hukum dan etika yang kokoh.
Melalui forum tersebut, PJS menegaskan posisinya dalam mendorong terciptanya iklim pers digital yang profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di tengah tantangan era informasi yang terus berkembang.
