Surabaya – Menjelang Hari Raya Idul Adha, lalu lintas ternak ibarat arus yang semakin deras menuju kota. Di tengah meningkatnya kebutuhan hewan kurban, Pemerintah Kota Surabaya memilih memperketat pengawasan agar ancaman penyakit hewan tak ikut “menumpang” masuk ke Kota Pahlawan.
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang pengawasan pelaksanaan kurban Idul Adha 1447 Hijriah. Kebijakan yang diteken Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah tingginya mobilitas ternak menjelang hari raya kurban.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh hewan kurban yang masuk ke Surabaya diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan ketat. Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba harus telah menerima vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) minimal satu kali. Ketentuan itu wajib dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi maupun eartag berbasis QR Code yang terhubung dengan program vaksinasi nasional.
“Peningkatan kebutuhan hewan kurban menjelang Idul Adha menyebabkan lalu lintas ternak antar wilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis dan zoonosis sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat,” kata Eri, Rabu (13/5/2026).
Selain vaksinasi PMK, Pemkot Surabaya juga mensyaratkan hewan kurban berada dalam kondisi sehat dan bebas gejala penyakit menular selama 14 hari sebelum memasuki wilayah kota. Hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta Sertifikat Veteriner (SV) yang diterbitkan dari daerah asal sebagai bukti pemenuhan standar kesehatan.
“Hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda klinis PMK, LSD, PPR dan antraks,” tegasnya.
Tak hanya memperketat pengawasan arus masuk ternak, Pemkot Surabaya juga mengawasi lokasi penjualan hewan kurban. Para pedagang diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat, sekaligus memastikan seluruh hewan yang dijual memiliki dokumen kesehatan resmi.
Lokasi penjualan pun harus memenuhi syarat tertentu, mulai dari penyediaan area isolasi bagi hewan sakit, tempat pengelolaan limbah, hingga tidak berdekatan dengan peternakan lokal. Jika ditemukan hewan sakit atau mati di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan segera melapor kepada dinas terkait.
“Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumentasi kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP kecamatan/kelurahan wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, masyarakat juga diimbau lebih teliti memilih hewan kurban. Selain memenuhi ketentuan syariat Islam, hewan wajib sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta cukup umur. Untuk kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi sedikitnya dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemkot Surabaya juga mendorong pelaksanaan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Jika pemotongan dilakukan di luar fasilitas resmi, panitia kurban wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada camat atau lurah setempat serta menjaga kebersihan lingkungan, pengelolaan limbah, penggunaan kemasan ramah lingkungan, hingga penyediaan alat pelindung diri bagi petugas.
“Penyelenggara pemotongan hewan kurban bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Surabaya berharap pelaksanaan Idul Adha 2026 dapat berlangsung lebih aman, sehat, dan sesuai syariat, sekaligus mencegah penyebaran penyakit hewan di tengah meningkatnya mobilitas ternak menjelang hari raya.
