Bontang – Penghargaan terhadap kompetensi pendidik dinilai tidak hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga kebijakan yang memberikan nilai tambah. Atas dasar itu, Komisi A DPRD Kota Bontang mengusulkan agar besaran insentif bagi guru dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni lulusan Strata 1 (S1) dan Strata 2 (S2), dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang beberapa waktu lalu. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda yang akan menjadi dasar hukum pemberian insentif kepada tenaga pendidik. Salah satu poin yang ditambahkan dalam draf ialah pembedaan nominal insentif berdasarkan kualifikasi akademik guru sebagai bentuk penghargaan terhadap jenjang pendidikan yang telah ditempuh.
“Di dalam Raperda ini sebenarnya sudah final. Cuman kemarin ada kita tambahi masalah perbedaan nilai insentif antara guru lulusan S1 dan S2. Poin itu kita masukkan untuk menghargai tingkat pendidikan guru,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, usai memimpin rapat kerja.
Heri menjelaskan bahwa usulan tersebut belum mengatur besaran nominal yang akan diterima masing-masing kelompok guru. Penentuan angka final masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah, khususnya keputusan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD mendukung adanya skema insentif yang memberikan apresiasi lebih kepada tenaga pendidik yang telah meningkatkan kualifikasi akademiknya. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi guru untuk terus mengembangkan kompetensi melalui pendidikan yang lebih tinggi, sehingga kualitas layanan pendidikan di Kota Bontang juga semakin meningkat.
“Tentu ini jadi angin segar bagi tenaga pendidik yang sudah menempuh pendidikan lebih tinggi. Mengenai nominal pastinya berapa, nanti tergantung kesepakatan dan kemampuan keuangan daerah yang diputuskan oleh Wali Kota,” pungkasnya.
Selain menjadi bentuk penghargaan terhadap capaian akademik, usulan tersebut juga dinilai dapat mendorong peningkatan profesionalisme guru di lingkungan sekolah swasta maupun pendidik non-ASN di sekolah negeri. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum dalam memberikan insentif secara lebih terukur dan berkeadilan.
Pembahasan Raperda masih akan berlanjut hingga seluruh substansi memperoleh kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang. Setelah nilai insentif dan mekanisme pelaksanaannya ditetapkan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Bontang. (ADV).
