Surabaya – Dunia pendidikan tinggi keagamaan di Jawa Timur tengah diguncang isu serius. Dugaan praktik pungutan liar yang disebut berlangsung secara sistematis di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah IV Jawa Timur kini resmi masuk meja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini menyeret nama Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya yang juga menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) pada Jumat (8/5/2026). Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono, datang langsung ke Kejati Jatim dengan membawa sejumlah dokumen yang disebut memuat dugaan praktik pungutan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dan dosen sertifikasi di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Dalam laporan itu, pihak terlapor disebutkan yakni Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA, M.Phil, Ph.D selaku Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur beserta sejumlah pihak lain yang diduga ikut menerima, mengelola, dan mengadministrasikan aliran dana pungutan tersebut.
Menurut Wiwit, dugaan pungutan pertama muncul dalam agenda resmi bertajuk “Pembinaan, Penyerahan Sertifikat Pendidik dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Dosen Sertifikasi Tahun Lulus 2024”. Agenda tersebut tercantum dalam Surat Undangan Nomor B-1559/Un.07/01/KPT/HM.01/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa biaya akomodasi dibebankan kepada peserta kegiatan. Namun, menurut FKI-1, pelaksanaan di lapangan diduga berkembang menjadi penarikan biaya sebesar Rp1.250.000 kepada setiap peserta dari sekitar 365 institusi PTKIS di bawah naungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
“Berdasarkan perhitungan sementara, dana yang terkumpul dari kegiatan itu mencapai Rp456.250.000,” kata Wiwit usai menyerahkan laporan pengaduan di Kantor Kejati Jatim.
Ia menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan regulasi resmi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KOPERTAIS untuk melakukan penarikan biaya kepada PTKIS maupun dosen sertifikasi.
“Tidak ada dasar hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, maupun regulasi lain yang memberi legitimasi terhadap pungutan tersebut,” ujarnya.
Wiwit juga menyoroti status kelembagaan KOPERTAIS yang dinilai bukan Badan Layanan Umum (BLU) maupun lembaga pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, praktik penarikan biaya tersebut disebut berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan administratif.
Selain agenda penyerahan sertifikat pendidik, FKI-1 turut mengungkap dugaan pungutan lain dalam kegiatan “Pembayaran Penilaian Laporan BKD Tahap I Tahun 2025 Angkatan 2024” sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 106/FO-K.IV/A2/XII/2025.
Dalam dokumen itu, para dosen sertifikasi PTKIS disebut dibebankan biaya Rp400 ribu per orang. Jumlah peserta yang diduga dikenai pungutan mencapai 344 dosen, sehingga total dana yang diperkirakan terkumpul mencapai Rp137.600.000.
“Yang menjadi perhatian kami, pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi Bank Mandiri atas nama Istikomah. Bukti transfer kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada seseorang bernama Siti Annisa,” ungkap Wiwit.
Ia mempertanyakan legalitas mekanisme pembayaran tersebut karena dinilai tidak melalui sistem penerimaan resmi negara maupun mekanisme administrasi keuangan yang transparan.
Menurut Wiwit, para dosen berada dalam posisi yang sulit karena memiliki ketergantungan administratif terhadap KOPERTAIS, khususnya dalam proses penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) dan sertifikasi dosen. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang adanya tekanan administratif terselubung.
“Kami melihat ada relasi kuasa birokrasi yang membuat dosen tidak punya banyak pilihan selain mengikuti mekanisme tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam kegiatan “Pembinaan Penyusunan Berkas CV dan Deskripsi Diri Sertifikasi Dosen Tahun 2024”. Agenda tersebut mengacu pada Surat Undangan Nomor B-4159/Un.07/01/KPT/HM.01/Und/11/2024.
Dalam kegiatan itu, sekitar 379 dosen PTKIS tahap I dan II diduga dikenai biaya Rp800 ribu per orang. Jika diakumulasikan, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp303.200.000.
“Pola pungutan yang terjadi berulang kali ini memperlihatkan dugaan adanya pemanfaatan jabatan dan kewenangan administratif secara sistematis,” tegas Wiwit.
Berdasarkan rekapitulasi sementara yang dihimpun FKI-1, total dugaan pungutan liar di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur mencapai Rp897.050.000. Nilai tersebut berasal dari tiga agenda berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan pembinaan dan administrasi sertifikasi dosen.
Dalam konstruksi hukumnya, FKI-1 menilai dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wiwit menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika jabatan digunakan untuk melakukan penarikan biaya tanpa landasan regulasi yang sah.
“Setiap pejabat pemerintahan wajib tunduk pada asas legalitas. Ketika kewenangan dipakai untuk menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
FKI-1 mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh agenda yang berkaitan dengan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Mereka meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana, melakukan audit investigatif, hingga menyita dokumen maupun alat bukti elektronik apabila diperlukan.
“Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga mencederai integritas lembaga negara dan tata kelola pendidikan,” pungkas Wiwit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur maupun Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terlapor.
