Sidoarjo – Dorongan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menghapus pola rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan kembali menyeruak bak “jalan pintas yang harus dibuka sebelum nyawa tiba di ujung batas”.
Ia menilai, penundaan layanan akibat alur rujukan berlapis justru membuat pasien kritis berada dalam risiko besar sebelum mencapai rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis mereka.
Gagasan itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (13/11/2025). Menurut Budi, sistem rujukan berjenjang selama ini mewajibkan pasien bergerak dari fasilitas tingkat dasar hingga tertinggi, meskipun kondisi pasien sudah jelas membutuhkan layanan spesifik yang hanya tersedia di rumah sakit rujukan utama.
Ia menekankan bahwa masyarakat akan diuntungkan jika proses rujukan disederhanakan menjadi berbasis kompetensi, bukan sekadar mengikuti hierarki fasilitas kesehatan.
“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awalnya,” ujar Budi dalam rapat tersebut.
Ia menilai, sistem saat ini menciptakan rangkaian rujukan yang tidak efisien. Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang membutuhkan pembedahan jantung terbuka.
Meski tindakan hanya dapat dilakukan di rumah sakit tipe A, pasien tetap harus melewati puskesmas, rumah sakit tipe C, hingga tipe B sebelum akhirnya tiba di fasilitas yang mempunyai kemampuan menangani operasi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi beban besar bagi pasien sekaligus pemborosan biaya.
“Sebenarnya yang bisa melakukan sudah jelas tipe A. Tipe C dan tipe B enggak mungkin bisa tangani,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Budi menyampaikan bahwa perubahan sistem rujukan akan mempermudah BPJS Kesehatan dalam membayar layanan karena pembiayaan tidak lagi tersebar ke beberapa fasilitas kesehatan.
Dengan mekanisme rujukan berbasis kompetensi, BPJS cukup menanggung biaya pada rumah sakit yang langsung memberikan layanan definitif.
“Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” kata Budi.
Usulan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pasien terhadap layanan esensial, sekaligus mengurangi peluang kehilangan nyawa akibat keterlambatan medis.
Meski demikian, perubahan sistem rujukan ini dipastikan memerlukan revisi regulasi serta penyesuaian koordinasi antar fasilitas kesehatan.
Rencana reformasi rujukan BPJS itu kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat yang selama ini menghadapi proses rujukan rumit saat kondisi kesehatan mendesak.
Jika kebijakan ini diterapkan mulai tahun mendatang, layanan kesehatan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan selaras dengan kebutuhan medis pasien.
