Bondowoso – Di tengah hamparan lahan yang mulai disiapkan menyambut musim kemarau, harapan para petani tembakau Bondowoso tumbuh bersama benih yang ditanam. Namun, di balik optimisme awal musim tanam 2026, terselip kecemasan besar: ancaman regulasi yang dinilai dapat menggerus denyut ekonomi masyarakat yang bergantung pada tembakau.
Kekhawatiran itu mengemuka dalam seremoni Tanam Raya bertema Menanam Harapan, Mengawal Kedaulatan Tembakau di Tengah Badai Regulasi di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Bondowoso, Kamis (21/5/2026). Acara yang dihadiri ratusan petani bersama Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid tersebut menjadi momentum awal penanaman varietas unggulan lokal Kasturi, Maesan I, dan Maesan II, sekaligus ruang penyampaian aspirasi terhadap keberlangsungan sektor pertembakauan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, M. Yasid, mengungkapkan keresahan petani terhadap sejumlah rancangan aturan yang disebut berpotensi menghambat industri tembakau lokal, terutama pembatasan kadar nikotin dan tar.
“Kami sangat khawatir karena di tengah semangat menanam, ada rancangan-rancangan peraturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengancam keberadaan bibit unggul tembakau Bondowoso, Maesan I dan Maesan II dengan kadar rata-rata 4-6%. Dorongan pembatasan kadar nikotin dan tar, ditambah lagi wacana kemasan rokok polos, larangan bahan tambahan, dan lainnya, bagi kami ini sama saja dengan upaya menghilangkan sawah ladang penghidupan masyarakat Bondowoso,” ujar Yasid.
Menurut Yasid, sekitar 5.000 petani menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan di Bondowoso. Dengan total luas tanam mencapai 8.424 hektare, perubahan regulasi yang membatasi kadar nikotin dan tar dinilai dapat memengaruhi penyerapan hasil panen oleh industri pengolahan.
“Jadi, rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini berpotensi membuat tembakau yang kami tanam dan yang selanjutnya akan dipanen tidak terserap oleh pabrik. Akhirnya akan langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso,” paparnya.
Dalam kegiatan tersebut, petani juga menyuarakan Deklarasi Penolakan terhadap rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Mereka meminta pemerintah melibatkan petani secara aktif dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan komoditas tembakau, termasuk menjamin akses terhadap pupuk berkualitas, teknologi pertanian, dan sarana pendukung lainnya.
“Jangan ada peraturan yang disahkan tanpa mendengar aspirasi dan masukan dari petani tembakau. Kami juga meminta agar diberikan akses pada pupuk yang berkualitas, teknologi pertanian yang tepat guna, serta sarana dan prasarana pertanian tembakau yang mumpuni,” bunyi deklarasi petani.
Suara serupa datang dari H. Ismail, petani asal Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem, yang telah tiga dekade menggantungkan hidup dari budidaya tembakau. Ia mengaku khawatir pembatasan kadar nikotin rendah akan berdampak langsung pada penghasilan keluarga petani.
“Seperti sekarang, saat kemarau, andalan kami adalah tembakau. Secara ekonomi, tembakau jauh lebih menghasilkan dibandingkan komoditas lainnya. Kalau terus dipaksakan pembatasan nikotin rendah, bagaimana nasib kami petani ini? Berarti mau dibabat habis sawah ladang kami? Menanam tembakau itu harapan kami. Harapan untuk bisa menyekolahkan anak, membeli kendaraan, dan harapan atas kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyebut sektor tembakau memiliki posisi vital dalam ekonomi daerah. Menurutnya, isu pembatasan kadar nikotin dan tar bukan sekadar persoalan teknis, melainkan juga berkaitan dengan dinamika ekonomi dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
“Tembakau itu urat nadi. Ada 5 ribu petani di Bondowoso yang hidup dari tembakau. Namun, sesungguhnya tembakau menghidupi lebih dari 5 ribu orang petani, bahkan bisa 4-6 kali lipat lagi jumlah yang ada kalau kita menghitung masyarakat lain yang turut terlibat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus memperjuangkan perlindungan terhadap petani tembakau, termasuk memperkuat akses pasar, menjaga stabilitas harga, dan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) guna meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani.
“Pemerintah daerah memandang bahwa petani dan buruh tani merupakan kelas produsen utama dalam sistem ekonomi pertanian yang harus dilindungi. Prinsipnya, beban perubahan kebijakan tidak boleh ditanggung oleh kelas pekerja pertanian,” tegasnya.
Di tengah awal musim tanam yang penuh harapan, petani Bondowoso berharap suara mereka didengar. Bagi mereka, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, melainkan denyut ekonomi yang menjaga dapur tetap menyala dan masa depan keluarga tetap terjaga.
