Jakut – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dipenuhi ketegangan ketika perkara dugaan pemalsuan yang menyeret lima terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan. Namun di tengah proses hukum yang telah berjalan sejak April lalu, satu hal kembali menjadi sorotan: tidak hadirnya saksi pelapor yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut hingga persidangan memasuki tahap akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Abdul Basir bersama hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana melanjutkan sidang dugaan pemalsuan yang disebut merugikan Lukman Sakti Nagaria, Direktur Utama PT Parc Development, pada Selasa (19/5/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yang disidangkan secara terpisah namun dibacakan secara bersamaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta tetap melanjutkan tuntutan terhadap para terdakwa, meskipun saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Situasi tersebut memunculkan catatan tersendiri dari pihak terdakwa yang mempertanyakan konstruksi pembuktian perkara.
Dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa Ngadino dengan pidana dua tahun penjara. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Puji Astuti. Sementara terdakwa Sopar Jepry Napitupulu dituntut dua tahun penjara, sedangkan Umar Edrus Al Habsyi dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.
“Menuntut terdakwa Hendra Sianipar, satu tahun enam bulan dikurangi selama masa tahanan,” kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis [21 Mei 2026] dengan agenda berikutnya.
“Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Basir.
Di luar ruang sidang, salah satu terdakwa, Hendra Sianipar, menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bersama tim advokat dari DPP Peradi SAI, ia menilai fakta-fakta persidangan justru tidak menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pemalsuan maupun percobaan penipuan sebagaimana dakwaan jaksa.
“Namun, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelas terlihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan, dan tidak menunjukkan adanya keterlibatan saya dalam tindak pidana pemalsuan surat maupun percobaan penipuan,” kata Hendra kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Hendra, posisinya dalam perkara tersebut semata-mata sebagai advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik, termasuk melakukan pengecekan lokasi, identitas, dan dokumen terkait objek sengketa.
Ia juga menyebut sejumlah saksi kunci yang dihadirkan JPU selama persidangan justru mengaku tidak mengenal maupun pernah berkomunikasi dengannya.
“Saksi-saksi atas nama Jasmani, Ahmad Yanis alias Iyan, dan pihak-pihak lain yang disebut sebagai calon pembeli atau pihak yang ditawari objek tanah, secara tegas menyatakan tidak mengenal saya, tidak pernah bertemu dengan saya, tidak pernah berkomunikasi dengan saya dan tidak pernah menerima penawaran tanah dari saya,” ujarnya.
Hendra turut membantah dakwaan terkait dugaan keterlibatan dalam perusakan gembok di lahan milik pelapor. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dirinya baru tiba di lokasi setelah pintu pagar telah terbuka.
“Saya tidak mengetahui siapa yang membuka gembok, saya tidak menyuruh siapa pun membuka gembok, dan Terdakwa Sopar J. Napitupulu mengakui bahwa orang-orang yang membuka gembok adalah anak buahnya,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen untuk penjualan dua bidang tanah seluas sekitar 9.700 meter persegi milik Lukman Sakti Nagaria di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ngadino selaku notaris diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual (AKUM) seolah telah terjadi transaksi jual beli tanah pada [15 Oktober 2018].
Dua bidang tanah tersebut masing-masing tercatat dalam SHM Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi senilai Rp17 miliar dan SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi dengan nilai Rp43 miliar.
Kasus ini kemudian mencuat setelah objek tanah ditawarkan kepada calon pembeli dan berujung pelaporan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Utama PT Parc Development. Kini, perhatian tertuju pada sidang berikutnya, saat para terdakwa bersiap menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
