Bontang – Penetapan ruang pertanian jangan sampai berubah menjadi “pagar hukum” yang justru menyulitkan warga. DPRD Kota Bontang mengingatkan Pemerintah Kota Bontang agar lebih teliti sekaligus progresif dalam menentukan kawasan pertanian atau Lahan Beras Berkelanjutan (LBS) pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menyebut terdapat kesenjangan cukup besar antara target yang diarahkan pemerintah pusat dan kondisi lahan pertanian yang tersedia di Bontang saat ini. Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan lahan sawah sekitar 23 hektar untuk Kota Bontang, sedangkan luas lahan eksisting diperkirakan baru berada di kisaran 13 hektar. Selisih sekitar 10 hektar tersebut dinilai membutuhkan perencanaan yang matang agar tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen tata ruang.
Menurut Joni, Pemkot Bontang tidak semestinya hanya menjadikan kondisi lahan saat ini sebagai dasar tunggal penyusunan RTRW. Dokumen tata ruang hingga 2045 harus mampu menjadi instrumen yang mengarahkan perkembangan kota dalam jangka panjang, termasuk memastikan keberadaan lahan pertanian tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan dan perubahan fungsi kawasan.
Ia menilai, apabila pemerintah hanya mencatat kondisi eksisting tanpa membuat strategi perlindungan maupun perluasan lahan pertanian, penyusutan kawasan sawah berpotensi terus berlangsung. Situasi tersebut pada akhirnya dapat membuat target 23 hektar semakin sulit direalisasikan serta mengurangi fungsi RTRW sebagai pedoman pembangunan masa depan.
Joni juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan bidang tanah milik masyarakat sebagai kawasan yang mendapat perlindungan khusus. Penetapan pola ruang harus disertai kejelasan aturan, sosialisasi, serta pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum apabila lahan yang telah ditetapkan kemudian dialihfungsikan.
“Jangan sampai Perda yang kita tetapkan ini justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat. Di Jember, warga punya sawah sendiri, lalu karena produksi sawahnya sedikit dan merasa kalau diubah jadi tambak hasilnya naik berkali-kali lipat, mereka ubah. Akhirnya malah kena denda dan hukuman. Nah, hal seperti itu yang tidak kita inginkan terjadi di Bontang,” tegas Joni beberapa waktu lalu.
Contoh kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi Bontang dalam merumuskan regulasi tata ruang. Pemerintah harus memastikan masyarakat mengetahui sejak awal apabila lahan mereka masuk dalam kawasan pertanian yang dilindungi. Dengan begitu, pemilik tanah tidak mengambil keputusan pemanfaatan lahan tanpa mengetahui batasan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah.
Persoalan lain yang perlu diperhitungkan adalah nilai ekonomi lahan. Pemilik tanah dapat memiliki pertimbangan berbeda ketika penggunaan lahan untuk kegiatan lain dinilai lebih menguntungkan dibanding mempertahankannya sebagai sawah. Kondisi semacam ini menuntut pemerintah tidak hanya mengandalkan larangan, tetapi juga menyiapkan kebijakan yang dapat mendorong masyarakat tetap mempertahankan fungsi pertanian.
Pansus DPRD Bontang karena itu meminta Pemkot menyusun strategi konkret untuk menjaga sedikitnya 13 hektar lahan pertanian yang masih tersedia sekaligus merancang langkah realistis dalam mengejar target 23 hektar. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan pola ruang yang ditetapkan mempunyai dasar data yang kuat, sesuai kondisi lapangan, dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah perda diberlakukan.
Selain perlindungan melalui tata ruang, keberlanjutan kawasan pertanian juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah memberikan kepastian bagi masyarakat. Instrumen pendukung menjadi penting agar pemilik lahan memahami manfaat mempertahankan kawasan pertanian dan tidak merasa dirugikan oleh status perlindungan yang melekat pada tanah mereka.
RTRW Bontang 2026–2045 akan menjadi rujukan pembangunan kota selama sekitar dua dekade. Karena itu, setiap keputusan mengenai peruntukan ruang perlu mempertimbangkan tidak hanya kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga perubahan ekonomi, pertumbuhan kawasan permukiman, perkembangan industri, serta keberlangsungan sektor pertanian pada masa mendatang.
DPRD berharap penyusunan pola ruang pertanian mampu menemukan titik seimbang antara target pemerintah pusat, kebutuhan pembangunan daerah, dan hak masyarakat atas lahannya. Ketelitian sejak tahap perencanaan dinilai penting agar target 23 hektar lahan sawah dapat dikejar tanpa menjadikan aturan RTRW sebagai beban hukum bagi warga di kemudian hari. (ADV).
