Bontang – “Angka di atas kertas belum tentu sama dengan kondisi di lapangan.” Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menyoroti kesiapan data Pemerintah Kota Bontang yang dinilai belum sepenuhnya sinkron. Untuk memastikan keabsahan data Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pansus berencana melakukan pengujian melalui delineasi peta dan overlay kawasan.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan Pansus masih menemukan perbedaan data dasar antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang. Persoalan tersebut terutama berkaitan dengan klaim pemenuhan target RTH sebesar 25 persen dalam penyusunan Raperda RTRW Bontang 2026–2045.
Menurut Joni, penyusunan tata ruang di kota industri seperti Bontang membutuhkan basis data yang akurat dan didukung riset lapangan. Data tersebut menjadi pijakan penting untuk menentukan fungsi setiap kawasan, mulai dari wilayah industri, permukiman hingga ruang terbuka hijau. Apabila data yang digunakan tidak presisi, implementasi RTRW dikhawatirkan menghadapi persoalan ketika pembangunan mulai dilaksanakan.
“Kalau kita bicara sekarang bahwa RTH Bontang sudah terpenuhi 25 persen, pembuktiannya apa? Kami di Pansus tidak bisa hanya menerima laporan angka formal di atas kertas. Kami akan melakukan pembuktian langsung lewat delineasi peta dan overlay kawasan,” kata Joni usai rapat di gedung DPRD beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menunjukkan Pansus tidak ingin menjadikan angka administratif sebagai satu-satunya dasar dalam menetapkan pemenuhan RTH. Pengujian secara spasial diperlukan untuk mengetahui secara lebih detail posisi, batas, serta fungsi lahan yang selama ini dikategorikan sebagai ruang terbuka hijau.
Delineasi dan overlay peta juga akan digunakan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pencatatan luasan yang tumpang tindih atau dobel plot. Dalam praktiknya, satu bidang lahan dapat tercatat dalam satu fungsi tertentu, tetapi setelah dibandingkan dengan peta sektor lain ternyata sebagian areanya masuk dalam kawasan berbeda.
Joni memberikan gambaran, sebuah lahan seluas satu hektare bisa saja tercatat seluruhnya sebagai RTH. Namun setelah petanya ditumpuk dengan peta kawasan industri, sebagian dari lahan tersebut ternyata berada di dalam area industri. Kondisi semacam itu dapat membuat penghitungan keseluruhan luas kawasan di Bontang menjadi tidak konsisten.
Ketidaksinkronan tersebut dinilai perlu segera diselesaikan sebelum pembahasan Raperda RTRW memasuki tahapan lebih lanjut. Sebab, RTRW akan menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintah dalam mengatur arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Bontang hingga 2045.
Pansus pun meminta Pemkot Bontang menyelaraskan seluruh data antarsektor dengan pendekatan berbasis riset. Sinkronisasi diperlukan agar pembagian fungsi ruang atau “kamar-kamar wilayah” mempunyai argumentasi teknis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembagian ruang tersebut mencakup kawasan industri, RTH, permukiman maupun fungsi lainnya yang akan dituangkan dalam dokumen RTRW. Kejelasan batas setiap kawasan dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik pemanfaatan lahan dan ketidaksesuaian perizinan pada masa mendatang.
Langkah verifikasi melalui delineasi diharapkan dapat memberi gambaran objektif mengenai kondisi sebenarnya di lapangan. Dengan demikian, Raperda RTRW Bontang 2026–2045 tidak sekadar dibangun dari angka administratif, tetapi berdasarkan data spasial yang telah diuji dan diselaraskan lintas instansi.
Pansus menilai ketepatan data menjadi salah satu fondasi utama agar kebijakan tata ruang dapat diterapkan secara konsisten. Sinkronisasi data Pemkot dan pengujian luasan RTH akan menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan pembangunan Bontang hingga 2045 memiliki dasar teknis yang valid.(ADV).
