Kutim – “Perjuangan belum selesai.” Sengketa kemitraan kebun sawit yang melibatkan 37 pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, kini memasuki babak banding. Tim kuasa hukum warga mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang sebelumnya mengabulkan gugatan mereka diajukan banding oleh pihak lawan.
Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, SH., MH., mengatakan surat kuasa sebagai pihak terbanding telah didaftarkan pada Senin (28/9/2026). Tim hukum selanjutnya menyelesaikan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt. Putusan tingkat pertama perkara tersebut diketahui dibacakan pada Senin (31/8/2026), dengan majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan kelompok warga terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
“Di mana kontra memori banding kami nanti pada intinya kami tetap berkeyakinan dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri Sangata perkara nomor 15 itu,” kata Endik.
Menurut Endik, posisi hukum para warga sebagai pemilik lahan menjadi salah satu poin yang akan kembali ditegaskan dalam kontra memori banding. Tim hukum berpendapat pertimbangan hakim tingkat pertama telah mengakui kedudukan hukum warga yang sebelumnya tergabung sebagai anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum disebut keluar dari keanggotaan pada 2020.
“Kami sebagai terbanding ini tetap sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri Sangata bahwa kami mempunyai legal standing sebagai pemilik lahan dan kami semua ini adalah sebagai anggota Koperasi Karya Pembangunan sebelum kami dinyatakan keluar pada tahun 2020,” ujarnya.
Tim 37 terdiri atas 37 warga dengan total lahan yang disengketakan sekitar 143 hektare. Luasan tersebut juga sesuai dengan informasi sebelumnya mengenai objek kerja sama perkebunan yang dilengkapi sertifikat dan dikelola melalui pola kemitraan bersama perusahaan dan koperasi. Sengketa itu berakar dari Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007 mengenai pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
Selain persoalan pembagian hasil kebun, Endik menyebut keberadaan sertifikat lahan milik kliennya turut menjadi perhatian. Menurut dia, sertifikat tersebut hingga kini belum berada dalam penguasaan para pemilik lahan. Tim hukum juga mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut masih dijadikan agunan pada lembaga perbankan.
“PT Gunta Samba menganggunkan sertifikat-sertifikat milik klien kami tanpa ada persetujuan. Tanpa ada persetujuan untuk menganggunkan sertifikat,” kata Endik.
Endik menilai penggunaan sertifikat sebagai jaminan tanpa persetujuan pemilik merupakan persoalan hukum yang akan tetap menjadi bagian dari argumentasi pihak warga. Namun, klaim mengenai status agunan dan tidak adanya persetujuan tersebut merupakan keterangan dari kuasa hukum Tim 37. Dalam bahan wawancara yang diterima untuk penulisan berita ini, belum terdapat keterangan dari PT Gunta Samba maupun Koperasi Karya Pembangunan mengenai tudingan tersebut.
Pada proses banding, Tim 37 juga tetap mempertahankan tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam gugatan. Endik mengatakan pihaknya meminta hak ekonomi warga dibayarkan dengan nilai sekitar Rp25 miliar serta menegaskan kembali permintaan terkait pembebasan kewajiban utang yang disebut sebesar Rp65 juta per hektare.
Pemberitaan sebelumnya mencatat nilai gugatan warga sekitar Rp25,9 miliar, terutama berkaitan dengan klaim pembagian hasil pengelolaan kebun sawit selama periode 2012 hingga 2020. Warga mengaku belum memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka pahami dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Langkah banding dari pihak yang kalah pada tingkat pertama, menurut Endik, merupakan mekanisme yang tersedia dalam proses hukum perdata. Karena itu, meskipun Tim 37 memenangkan gugatan di PN Sangatta, putusan tersebut masih dapat diuji melalui Pengadilan Tinggi setelah adanya permohonan banding.
“Kami secara yakin dan secara firm meyakini bahwa bukti-bukti kita itu adalah bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sangata dan putusan tersebut didasarkan pada fakta hukum yang sah dan benar,” ujarnya.
Endik mengatakan timnya berharap Pengadilan Tinggi tetap mempertahankan pertimbangan dan amar putusan pengadilan tingkat pertama. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada dokumen serta alat bukti yang telah diajukan selama pemeriksaan perkara di PN Sangatta.
“Sehingga walaupun nanti mereka mengajukan upaya hukum banding, kami optimis bahwa pengadilan tinggi nanti akan tetap memperkuat putusan daripada Pengadilan Negeri Sangata ini,” kata Endik.
Sengketa ini telah berlangsung bertahun-tahun sejak persoalan pembagian hasil kebun mulai dipersoalkan warga. Sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari mediasi hingga somasi, sebelumnya telah ditempuh sebelum warga membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Kini, setelah putusan tingkat pertama dipersoalkan melalui upaya banding, Tim 37 bersiap mempertahankan hasil persidangan melalui kontra memori banding. Proses di Pengadilan Tinggi akan menjadi tahapan berikutnya dalam menentukan kelanjutan sengketa antara para pemilik lahan, koperasi, dan perusahaan pengelola kebun sawit tersebut.
