Mojokerto – Pemerintah pusat memindahkan wilayah administrasi empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara, dan langkah ini memicu kontroversi serta kecaman dari berbagai kalangan. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto, Ambang, menyebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah bertindak sewenang-wenang (11/06/2025).
Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau yang sebelumnya termasuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah tidak melibatkan masyarakat Aceh maupun pemerintah daerah dalam proses konsultasi secara terbuka.
“Langkah ini tidak mencerminkan semangat demokrasi dan otonomi daerah. Kami sangat mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Tito Karnavian sebagai Mendagri,” tegas Ambang dalam pernyataan resminya, Selasa (10/6).
Ambang memperingatkan bahwa keputusan ini bisa memicu ketegangan dan konflik baru di masyarakat. Ia menyoroti sejarah kelam di wilayah ujung barat Indonesia yang seharusnya memberi pelajaran bagi semua pihak.
“Langkah ini bisa menjadi percikan kecil bagi masyarakat Indonesia dan mengingatkan kita pada masa kelam di ujung pulau tersebut,” ujarnya.
Ambang juga mengungkapkan bahwa HMI Cabang Mojokerto menemukan indikasi praktik politik balas budi di balik keputusan tersebut. Ia mengaitkan hal ini dengan hubungan keluarga antara pejabat tinggi di Sumatera Utara dan Presiden Joko Widodo.
“Kami menemukan indikasi kuat praktik politik balas budi, karena pejabat tertinggi di Sumut masih memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut maupun alasan teknis pemindahan wilayah. Polemik ini terus berkembang seiring munculnya reaksi penolakan dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat, khususnya di Aceh.