Jakarta – Festival musik yang semula menjadi ruang hiburan berujung pada perkara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan empat orang berinisial RES, AK, I, dan M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan yang digelar sebuah merek minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol pada Minggu (9/8/2026) malam. Penanganan perkara dilakukan Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas dalam acara tersebut.
“Penyidik menetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (14/8/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dihitung sejak Kamis (13/8/2026), seiring penyidik melanjutkan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi dengan pengunjung di depan sebuah stan. Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol minuman beralkohol.
“Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan menggunakan pengeras suara. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Barang bukti digital tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian di lokasi. Selain mengamankan rekaman video dan pakaian, kepolisian turut melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Penyidik meminta keterangan ahli digital forensik untuk menelaah materi rekaman yang diamankan. Ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama juga dilibatkan. Selain itu, penyidikan menghadirkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang memiliki kompetensi untuk memeriksa kandungan alkohol.
Pelibatan berbagai ahli tersebut dilakukan untuk mendapatkan pandangan sesuai bidang masing-masing mengenai unsur-unsur yang disangkakan kepada para tersangka. Pemeriksaan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Di tengah beredarnya rekaman kejadian di media sosial, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto meminta masyarakat tidak memperluas penyebaran video yang dapat menimbulkan provokasi. Masyarakat juga diminta memberi ruang kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah polemik berkembang semakin luas di ruang publik, terutama melalui media sosial. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, sembari menghindari penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penetapan empat tersangka menandai berlanjutnya proses hukum atas peristiwa di festival musik Ancol tersebut. Polda Metro Jaya kini mendalami barang bukti dan keterangan para ahli, sementara masyarakat diimbau tetap menjaga kerukunan serta tidak memperkeruh perkara melalui penyebaran konten provokatif.
