Sijunjung – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sebuah momen pernikahan berlangsung di Musholla Nurul Ikhlas, Mapolres Sijunjung. Seorang tahanan bernama Reihan melangsungkan akad nikah dengan Yora Yulia pada Rabu (16/9/2026), disaksikan keluarga kedua mempelai dan personel kepolisian.
Reihan diketahui merupakan tahanan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Yora disebut sebagai korban dalam perkara tersebut. Akad nikah dapat dilaksanakan setelah keluarga kedua belah pihak menyampaikan rencana pernikahan kepada Polres Sijunjung. Kepolisian kemudian memberikan ruang bagi pelaksanaan prosesi tersebut dengan tetap memperhatikan status hukum Reihan sebagai tahanan.
Prosesi ijab kabul digelar secara sederhana di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung. Asri Khatib Rajo Endah dari Sijunjung bertindak dalam prosesi pernikahan tersebut. Mahar yang diserahkan dalam akad nikah senilai Rp100 ribu. Sejumlah anggota keluarga dari pihak mempelai pria maupun perempuan turut hadir menyaksikan berlangsungnya pernikahan.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Tahti Polres Sijunjung Ipda Rori Daharmen, S.H., M.H. menjelaskan, rencana pernikahan itu awalnya disampaikan oleh orang tua mempelai pria kepada pihak kepolisian. Setelah itu, orang tua dari pihak mempelai perempuan juga menghubungi kepolisian terkait rencana yang sama.
“Akhirnya dengan segala pertimbangan karena kita pun negara menjamin hak-hak daripada warga negara salah satunya untuk nikah, maka hari ini difasilitasi dan juga sekaligus menjadi saksi di Musholla Nurul Ikhlas Polres Sijunjung untuk melangsungkan pernikahan itu, ijab kabul,” kata Kasat Tahti.
Menurut kepolisian, pemberian fasilitas untuk pelaksanaan akad nikah tersebut merupakan bagian dari pelayanan terhadap tahanan selama menjalani proses hukum. Pelaksanaan pernikahan tidak mengubah ataupun menghentikan proses hukum yang sedang dijalani oleh tahanan.
Ipda Rori juga berharap pernikahan tersebut dapat menjadi momentum bagi Reihan untuk melakukan perubahan dalam kehidupannya. Status baru sebagai seorang suami, menurutnya, membawa tanggung jawab yang diharapkan dapat mendorong perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Kenapa? Karena statusnya hari ini adalah imam dan menurut saya momen ini adalah merupakan momen yang sangat baik untuk mengubah mindset dan tingkah lakunya ke depan supaya menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa meskipun seseorang berstatus sebagai tahanan dan sedang menjalani proses hukum, hak-hak yang melekat pada dirinya tetap menjadi perhatian sepanjang pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Walaupun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-haknya sebagai manusia tetap harus kita hormati. Pelaksanaan akad nikah ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Tahti.
Pengamanan juga diterapkan selama seluruh rangkaian kegiatan. Sejak Reihan dikeluarkan dari ruang tahanan menuju lokasi akad nikah hingga kembali masuk ke Rutan Polres Sijunjung, pengawalan dilakukan oleh personel yang telah ditugaskan melalui surat perintah.
Prosesi pernikahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran keluarga kedua mempelai turut menjadi bagian dari pelaksanaan akad nikah sederhana tersebut, sementara petugas memastikan seluruh rangkaian kegiatan tetap berada dalam pengawasan.
Polres Sijunjung menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan secara humanis, termasuk kepada orang yang berada dalam tahanan. Pada saat yang sama, profesionalitas pengamanan dan kepastian terhadap proses hukum tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara.
Akad nikah di Musholla Nurul Ikhlas itu pun menjadi babak baru dalam kehidupan pasangan tersebut. Kendati telah resmi menikah, proses hukum terhadap Reihan tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara kepolisian berharap momentum pernikahan dapat mendorongnya untuk bertanggung jawab dan memperbaiki perilakunya ke depan.
