Jakarta – Sorotan terhadap pelayanan pertanahan di Kota Bekasi kini seperti membuka dua pintu persoalan sekaligus. Di tengah keluhan masyarakat mengenai ketidakpastian penyelesaian berkas dan dugaan pungutan liar, laporan harta kekayaan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, turut menjadi perhatian.
Keluhan tersebut muncul dari pemohon layanan administrasi pertanahan yang mengaku menghadapi ketidakjelasan waktu penyelesaian berkas. Sejumlah pemohon juga menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang agar proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. Hingga berita ini ditulis, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan.
Perhatian kemudian mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tarbarita. Berdasarkan dokumen yang disebut diunduh wartawan dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu (13/9/2026), terdapat tiga bidang tanah dan bangunan yang dilaporkan dengan nilai tidak berubah selama beberapa periode pelaporan dari 2020 hingga 2024.
Salah satu aset dalam dokumen tersebut berupa tanah seluas 371 meter persegi dengan bangunan seluas 250 meter persegi yang tercatat bernilai sekitar Rp1,185 miliar. Berdasarkan penelusuran dokumen oleh wartawan, nilai aset itu disebut tetap sama dalam laporan periode 2020 hingga 2024. Dua bidang tanah lainnya juga disebut dicantumkan dengan nilai yang tidak berubah pada rentang periode tersebut. Data itu memunculkan pertanyaan mengenai pembaruan nilai aset dalam pelaporan kekayaan, namun kesamaan nilai antartahun dengan sendirinya tidak membuktikan adanya pelanggaran.
Dokumen yang ditelusuri wartawan juga disebut belum memperlihatkan laporan kekayaan Tarbarita untuk tahun 2025. Kondisi tersebut masih memerlukan penjelasan dari pejabat bersangkutan maupun otoritas yang menangani LHKPN mengenai status dan kewajiban pelaporannya.
Sorotan terhadap laporan kekayaan itu beriringan dengan keluhan masyarakat mengenai pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Seorang pemohon mengaku diminta menyediakan uang dalam jumlah yang dinilainya memberatkan ketika mengurus dokumen pertanahan.
“Kalau diminta seikhlasnya, buat kami tidak ada masalah. Tapi kalau nilainya sampai puluhan juta uang dari mana di situasi ekonomi sekarang ini. Sementara, surat yang kami urus juga untuk keperluan menambah modal kerja buat usaha,” kata seorang pemohon kepada wartawan dan meminta namanya tidak disebutkan agar berkas miliknya tidak semakin dipersulit.
Keluhan lain menyangkut perbedaan informasi antara aplikasi Sentuh Tanahku dan keterangan yang diterima langsung di kantor pertanahan. Pemohon mengaku status berkas pada aplikasi menunjukkan dokumen telah berada di loket pengambilan, tetapi ketika dikonfirmasi secara langsung, prosesnya disebut belum selesai.
“Beda sekali antara informasi yang saya terima di loket dengan di aplikasi Sentuh Tanahku. Misalnya, di aplikasi berkas saya dikatakan sudah ada di loket pengambilan. Begitu kita tanya, ternyata masih berproses di dalam meski batas waktu standar yang ditetapkan sudah jauh lewatnya,” kata pemohon saat menceritakan pengalamannya kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, pada Agustus 2026.
Persoalan tersebut juga telah diarahkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala. Wartawan meminta penjelasan mengenai dugaan pungutan liar, termasuk tudingan adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan BPN. Sampai berita ini disusun, belum ada jawaban substantif dari Hasan terkait tudingan tersebut.
“Suratnya benar kami sudah terima dan masih berproses,” kata staf persuratan Kanwil BPN Jawa Barat bernama Vita saat ditemui wartawan di Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Bandung, Selasa (8/9/2026).
Belum adanya penjelasan juga menyangkut langkah pengawasan dan pembenahan yang akan dilakukan Kanwil BPN Jawa Barat apabila dugaan pungutan liar maupun persoalan pelayanan tersebut terbukti. Klarifikasi menjadi penting karena tudingan yang disampaikan masyarakat menyentuh langsung integritas pelayanan publik dan hak pemohon memperoleh proses administrasi yang transparan.
Pada sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid belum lama ini menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Prinsip itu dimaksudkan agar pemohon tidak dibiarkan menunggu tanpa memperoleh kejelasan mengenai tahapan maupun waktu penyelesaian layanan.
“Ini salah satu ijtihad, salah satu ikhtiar dalam tanda petik memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik. Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena pelayanan publiknya tidak pasti. (Maka) kita ngasih kepastian,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN.
Nusron menekankan bahwa masyarakat yang datang ke kantor pertanahan semestinya memperoleh informasi jelas mengenai kapan persoalan atau permohonannya dapat diselesaikan.
“Kita melakukan inovasi, asasnya adalah memberikan kepastian kepada masyarakat kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi enggak boleh orang datang ke BPN (tapi) tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai. Jadi asasnya, asas kepastian,” tegas Nusron.
Pernyataan tersebut menempatkan kepastian proses dan waktu sebagai salah satu ukuran kualitas pelayanan pertanahan. Karena itu, keluhan mengenai keterlambatan, ketidaksesuaian informasi sistem, maupun dugaan permintaan uang di luar ketentuan membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan terbuka dari instansi terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir dan Kasubbag Tata Usaha Lenny Fedriyanti juga belum memberikan tanggapan atas daftar pertanyaan yang sebelumnya dititipkan wartawan kepada petugas Customer Service Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Rabu (19/8/2026).
Dengan belum adanya klarifikasi dari pihak yang disebut dalam keluhan, dugaan pungli maupun pertanyaan mengenai pelayanan dan LHKPN Tarbarita belum dapat ditarik sebagai kesimpulan adanya pelanggaran. Penjelasan resmi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk menguji tudingan tersebut sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan yang transparan, pasti, dan sesuai ketentuan.
