Surabaya – Kenyataan tak sesuai harapan, inilah yang dirasakan JS, warga Bronggalan Sawah, Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dimana tidak, keinginannya merubah status tanah dari Leter-C ke sertifikat hak milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari tahun 2020 hingga kini tak kunjung kelar.
Berdasar pengakuan JS, bahwa proses program yang diikutinya tersebut terhenti lantaran adanya wabah Covid-19. Namun, setelah pemerintah meresmikan pandemi Covid-19 berakhir pada 2023, hingga sekarang tidak ada penjelasan maupun informasi dari BPN Surabaya II mengenai perkembangan proses surat tanahnya.
“Informasi terakhir yang saya terima dari petugas prosesnya dihentikan sementara karena ada Covid-19. Namun setelah wabah Covid-19 sudah tidak ada sampai sekarang saya tidak pernah mendapat kabar perkembangan dari petugas mengenai proses surat tanah saya,” jelas JS.
Karena cemas akan surat tanahnya (Leter-C) hilang, JS sempat menanyakan ke pihak kelurahan setempat. Namun, petugas kelurahan mengarahkan JS untuk menanyakan langsung ke kantor BPN Surabaya II.
“Sudah saya tanyakan ke petugas BPN Surabaya II, setelah dicek di komputernya nomor sertifikat tanah saya sudah muncul, tapi untuk fisiknya masih dicarikan. Petugasnya bilang mungkin lupa menaruh (ketlisut),” katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa petugas menyebut apabila dokumen dinyatakan hilang, akan dilakukan proses ulang namun ada biaya lagi. Tapi saat ditanya siapa nama petugasnya JS tidak ingat.
Sementara, Staf Bagian Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Surabaya II, Subi, menyikapi, pihaknya segera melakukan pengecekan dan tindaklanjut proses tanah milik JS.
“Sudah saya sampaikan pimpinan, rencana dibahas untuk solusi secepatnya,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, M. Eri Irawan, SE, M.K.P, menanggapi, bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, Program PTSL pada prinsipnya merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Karena itu, apabila sudah ada masyarakat yang mengikuti proses sejak 2020 tetapi hingga sekarang belum memperoleh kejelasan mengenai status maupun penyelesaian dokumennya, tentu perlu ada penjelasan yang transparan dari pihak terkait.
“Saya mengapresiasi langkah koordinasi yang sudah dilakukan dengan BPN Surabaya 2. Namun, jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada tahap “masih akan dibahas”. Masyarakat membutuhkan kepastian, baik mengenai kendalanya apa, posisi berkasnya sampai di mana, maupun kapan target penyelesaiannya,” tegasnya, Kamis (10/9/2026).
Ia juga meminta supaya semua pihak yang terkait hal ini untuk menindaklanjuti secepatnya dan memberi kepastian yang jelas kepada JS.
“Sebagai dewan, saya mendorong agar BPN bersama pihak-pihak terkait segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga yang bersangkutan. Jika memang terdapat kendala administratif, teknis, atau persoalan lainnya, harus disampaikan secara jelas sehingga masyarakat tidak terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
