Jakarta – Dugaan pungutan liar dalam pelayanan pertanahan di Kota Bekasi kini seperti bola salju yang menggelinding hingga Bandung. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala, belum memberikan penjelasan atas tudingan adanya aliran dana yang disebut bersumber dari pungutan liar di Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan diduga mengalir hingga lingkungan Kanwil BPN Jawa Barat.
Upaya meminta klarifikasi kepada Hasan telah dilakukan melalui surat elektronik dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun, hingga Kamis (10/9/2026), pertanyaan mengenai dugaan aliran dana tersebut belum memperoleh jawaban langsung. Saat wartawan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat di Bandung pada Selasa (8/9/2026), staf bagian persuratan bernama Vita membenarkan bahwa surat konfirmasi telah diterima dan masih dalam proses internal.
“Suratnya benar kami sudah terima dan masih berproses,” kata Vita saat ditemui wartawan di Kanwil BPN Jawa Barat, Bandung, Selasa (8/9/2026).
Belum adanya respons dari Hasan juga menyisakan pertanyaan terkait langkah pengawasan yang akan dilakukan Kanwil BPN Jawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan pungli serta berbagai keluhan mengenai kualitas pelayanan pertanahan. Sorotan terutama mengarah kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi yang dipimpin Tarbarita Simorangkir.
Pemerhati layanan publik Anwar Rozie kemudian mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, turun tangan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurut Anwar, pemeriksaan perlu dilakukan tidak hanya terhadap jajaran Kantah Kota Bekasi, tetapi juga terhadap pimpinan Kanwil BPN Jawa Barat agar dugaan tersebut dapat diusut secara transparan.
“Harus diperiksa dan non aktifkan kedua pejabat itu hingga kasus dugaan pungli serta layanan buruk ini terang benderang sampai ke akar-akarnya,” kata Anwar, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) sore.
Menurut Anwar, penonaktifan sementara diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa menimbulkan keraguan publik. Ia menilai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat bukan hanya dugaan pungutan di luar ketentuan, melainkan juga menyangkut sistem pelayanan yang disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Anwar mengaku menerima informasi mengenai kendala pada sistem antrean daring di Kantah Kota Bekasi. Masalah tersebut dinilai dapat berdampak luas karena sejumlah pelayanan pertanahan, termasuk pengukuran, berkaitan dengan mekanisme antrean yang disediakan bagi masyarakat.
“Jadi memang cukup meresahkan bagi masyarakat kalau antrean online bermasalah, karena berbagai layanan termasuk pengukuran harus melalui antrean online. Jadi Menteri Nusron harus bertindak cepat dan serius untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Anwar.
Keluhan terhadap pelayanan Kantah Kota Bekasi sebelumnya mencuat setelah seorang pemohon mengaku proses pengurusan administrasi pertanahan menjadi tidak jelas apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Pemohon tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir proses berkas yang sedang diurus semakin mengalami hambatan.
“Kalau diminta seikhlasnya, buat kami tidak ada masalah. Tapi kalau nilainya sampai puluhan juta uang dari mana di situasi ekonomi sekarang ini. Sementara, surat yang kami urus juga untuk keperluan menambah modal kerja buat usaha,” kata seorang pemohon kepada wartawan dan meminta namanya tidak disebutkan agar berkas miliknya tidak semakin dipersulit.
Persoalan pelayanan juga disebut terjadi pada informasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang dirancang untuk membantu masyarakat mengetahui perkembangan pengurusan berkas dan sertipikat itu dikeluhkan karena informasi di dalam sistem disebut tidak selalu sesuai dengan kondisi berkas di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Beda sekali antara informasi yang saya terima di loket dengan di aplikasi Sentuh Tanahku. Misalnya, di aplikasi berkas saya dikatakan sudah ada di loket pengambilan. Begitu kita tanya, ternyata masih berproses di dalam meski batas waktu standar yang ditetapkan sudah jauh lewatnya,” kata pemohon mengeluhkan pengalamannya kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, pertengahan Agustus 2026.
Keluhan tersebut berbanding terbalik dengan semangat perbaikan pelayanan yang sebelumnya disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Nusron menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama mengenai proses dan tenggat penyelesaian suatu permohonan.
“Ini salah satu ijtihad, salah satu ikhtiar dalam tanda petik memberikan karpet merah buat rakyat Indonesia dalam hal pelayanan publik. Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustrasi karena pelayanan publiknya tidak pasti. (Maka) kita ngasih kepastian,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, masyarakat yang datang mengurus persoalan pertanahan tidak semestinya dibiarkan tanpa mengetahui kapan urusannya selesai. Kepastian waktu, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun layanan publik yang cepat dan dapat dipercaya.
“Kita melakukan inovasi, asasnya adalah memberikan kepastian kepada masyarakat kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi enggak boleh orang datang ke BPN (tapi) tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai. Jadi asasnya, asas kepastian,” tegas Nusron.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir dan Kasubbag Tata Usaha Lenny Fedriyanti juga belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan terkait keluhan masyarakat tersebut. Wartawan sebelumnya telah mendatangi Kantah Kota Bekasi serta menitipkan daftar pertanyaan dan nomor telepon kepada petugas Customer Service, Rabu (19/8/2026).
Belum adanya penjelasan dari jajaran Kantah Kota Bekasi maupun pimpinan Kanwil BPN Jawa Barat membuat dugaan pungli dan persoalan pelayanan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pemeriksaan secara terbuka dan respons resmi dari ATR/BPN dinilai penting untuk memastikan kebenaran tudingan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
