Padang – Reaktivasi PT Andalas Rekasindo Pratama (PT ARP) kembali memantik sorotan. Di tengah upaya menghidupkan kembali perusahaan tersebut, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka secara terang pengelolaan aset daerah berupa lahan seluas 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal. Organisasi mahasiswa itu mengingatkan agar proses reaktivasi tidak menjadi “jalan pintas” yang justru menutupi persoalan aset milik daerah.
Ketua BADKO HMI Sumatera Barat, Fadhli Hakimi, menyampaikan sorotan tersebut pada Selasa (8/9/2026), setelah mencermati kesepakatan reaktivasi PT ARP melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (13/8/2026). Menurut BADKO HMI Sumbar, langkah mengoperasikan kembali perseroan perlu didahului kejelasan mengenai status aset, riwayat penyertaan modal, serta tanggung jawab masing-masing pemegang saham.
Fadhli menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah memberikan kontribusi modal secara nyata dalam bentuk tanah seluas 108 hektare serta dukungan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur. Karena itu, pihaknya mempertanyakan secara terbuka bagaimana rekam jejak pemenuhan kewajiban modal dari pihak swasta yang berada dalam struktur perusahaan tersebut.
“Langkah reaktivasi PT ARP yang terkesan terburu-buru ini melompati substansi mendasar,” ujar Fadhli.
Menurut BADKO HMI Sumbar, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas bisnis perusahaan, tetapi juga menyangkut pengamanan aset daerah yang memiliki nilai strategis. Kejelasan mengenai asal-usul penyertaan modal dan penguasaan lahan dinilai penting agar pemerintah tidak mengambil kebijakan korporasi sebelum seluruh persoalan administratif maupun hukum mendapat penjelasan secara terbuka.
BADKO HMI Sumbar juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penanganan persoalan PT ARP. Fadhli menyebut bahwa pada akhir 2023 pemerintah daerah telah mengambil langkah hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dalam permohonan pemeriksaan perseroan di Pengadilan Negeri Padang yang tercatat dengan Nomor 413/Pdt.P/2023/PN Pdg.
Dalam pandangan BADKO HMI Sumbar, langkah reaktivasi melalui RUPSLB perlu dijelaskan kepada masyarakat apabila proses pemeriksaan hukum maupun audit investigatif yang sebelumnya disebut berlangsung belum disampaikan hasilnya secara resmi. Organisasi itu mempertanyakan dasar pemerintah memilih mekanisme kesepakatan korporasi sebelum publik memperoleh gambaran utuh mengenai hasil pemeriksaan terhadap perusahaan.
BADKO HMI Sumbar menegaskan bahwa keputusan atau kesepakatan dalam RUPSLB dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum maupun administrasi yang mungkin telah muncul sebelumnya. Mereka terutama menaruh perhatian pada pengelolaan lahan 108 hektare yang menjadi bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah.
Menurut organisasi tersebut, pengalihan aset, pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB, penjualan, maupun bentuk pemanfaatan lain harus dipastikan memiliki dasar hukum dan mekanisme kompensasi yang sah apabila menyangkut hak serta kepentingan keuangan daerah. Langkah pengelolaan aset tanpa kejelasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru pada kemudian hari.
Atas dasar itu, BADKO HMI Sumbar mendesak Gubernur Sumatera Barat bersama komisaris yang telah terpilih untuk menerapkan moratorium terhadap seluruh tindakan hukum perusahaan yang berhubungan dengan aset tersebut. Moratorium diminta berlaku sampai proses pemeriksaan independen mampu memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum dan kondisi aset perusahaan.
BADKO HMI Sumbar meminta agar tidak dilakukan pelepasan, pengalihan ataupun pengagunan terhadap lahan seluas 108 hektare maupun sisa tanah sekitar 33,5 hektare sebelum dilaksanakan opening audit atau audit forensik secara independen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta diumumkan secara transparan kepada masyarakat Sumatera Barat.
“Reaktivasi perusahaan tidak boleh dijadikan pintu belakang untuk mengobral atau mengaburkan hak penguasaan negara atas aset rakyat Sumatera Barat seluas 108 hektare,” tegasnya.
Fadhli menambahkan, BADKO HMI Sumbar siap menempuh langkah lanjutan apabila operasionalisasi PT ARP tetap dilaksanakan sebelum status legalitas aset memperoleh penyelesaian yang jelas. Organisasi tersebut menyatakan dapat mengonsolidasikan aksi publik sekaligus membawa dugaan persoalan terkait pengelolaan aset tersebut kepada aparat penegak hukum.
BADKO HMI Sumbar juga menyebut Kejaksaan Tinggi serta Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi yang dapat menjadi tujuan penyampaian laporan apabila tuntutan transparansi tidak ditindaklanjuti. Meski demikian, seluruh kekhawatiran yang disampaikan tersebut masih merupakan sikap dan tuntutan BADKO HMI Sumbar yang membutuhkan penjelasan maupun tanggapan dari pihak pemerintah daerah serta manajemen PT ARP.
Sorotan terhadap reaktivasi PT ARP pada akhirnya menempatkan transparansi aset daerah sebagai persoalan utama yang diminta segera diperjelas. BADKO HMI Sumbar berharap audit independen dan keterbukaan hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar sebelum perusahaan kembali menjalankan aktivitasnya, sehingga pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
