Sidoarjo – Transaksi emas bernilai miliaran rupiah berubah menjadi perkara hukum setelah logam mulia yang dijanjikan disebut tak kunjung diterima pembeli. Seorang warga Sidoarjo berinisial CR melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar ke Polresta Sidoarjo. Kuasa hukum korban kini mendesak agar proses hukum atas laporan tersebut segera dilanjutkan sesuai prosedur.
Laporan itu disampaikan CR ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (5/8/2026) dan tercatat dengan Nomor LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Perkara bermula dari adanya penawaran stok logam mulia atau emas kepada korban. Setelah mencapai kesepakatan, CR melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer. Berdasarkan bukti transaksi yang dikantongi korban, pembayaran berlangsung sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026 dengan total lebih dari Rp3 miliar.
Kuasa hukum korban, Samin Untung, S.H., S.Sy., dari Kantor Hukum SUA Malang, mengatakan pembayaran tersebut ditujukan kepada Puji Astutik. Namun, setelah dana dikirim, emas yang menjadi objek transaksi disebut tidak diserahkan kepada korban sebagaimana kesepakatan. Pihak korban juga menduga uang pembayaran tersebut tidak digunakan untuk membeli logam mulia, tetapi dialihkan untuk memenuhi kewajiban utang pihak yang dilaporkan.
“Berdasar dari laporan klien kami sebagaimana LP tersebut, pada 25 Agustus 2026 saya selaku kuasa hukum mendatangi penyidik untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan penipuan logam mulia atas laporan klien kami tertanggal 5 Agustus 2026,” ujar Samin.
Samin menyampaikan pernyataan itu ketika ditemui wartawan di Sidoarjo pada Senin malam (31/8/2026). Menurut dia, kedatangannya ke penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (25/8/2026) dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan sekaligus memastikan tahapan hukum berikutnya.
“Kedatangan kami selaku kuasa hukum untuk menanyakan proses selanjutnya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup, pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya.
Menurut Samin, dari komunikasi yang dilakukan dengan penyidik, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa perkara tersebut akan segera menjalani gelar perkara. Tahapan itu diharapkan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan dan kemungkinan peningkatan status perkara.
“Kami mendapat jawaban dari penyidik bahwa akan segera dilakukan gelar perkara dan naik sidik, namun hingga saat ini masih belum juga dilakukan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut kerugian CR mencapai lebih dari Rp3 miliar berdasarkan dokumen transaksi dan bukti transfer yang dimiliki. Dari keseluruhan nilai tersebut, menurut Samin, baru sebagian kecil dana yang telah kembali kepada korban.
“Kerugian klien kami berkisar lebih dari Rp3 miliar dan hanya sebagian kecil yang sudah dikembalikan, sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai kerugian,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, laporan dibuat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dicantumkan dalam laporan polisi, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Pihak korban berharap penyidik dapat segera menuntaskan tahapan yang diperlukan sehingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.
Selain menginginkan proses hukum berjalan, kuasa hukum juga berharap penanganan perkara dapat membuka jalan bagi korban untuk memperoleh kembali kerugian dari transaksi tersebut.
“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan pihak yang dilaporkan segera diproses sesuai ketentuan hukum dan terlapor segera ditahan,” pungkas Samin.
CR selaku pelapor juga membenarkan telah membawa persoalan jual beli logam mulia tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut Puji Astutik, warga Lamongan, sebagai pihak yang dilaporkannya dalam perkara tersebut.
“Saya telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar. Saya meminta penyidik Polresta Sidoarjo menangani laporan tersebut secara serius dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Saya berharap keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang saya alami dapat segera diperoleh,” pungkas CR.
Hingga Selasa (1/9/2026), perkara tersebut masih dalam penanganan Polresta Sidoarjo. Puji Astutik masih berstatus sebagai pihak terlapor, sehingga penentuan status hukum berikutnya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, serta bukti yang diperoleh dalam proses penanganan kasus.
