Padang Panjang – Pintu penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kota Padang Panjang semakin terbuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8/2026), untuk mencari alat bukti dalam perkara Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.669.970.078,81. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tertanggal Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, M. Abby Habibullah, S.H., M.H., mengatakan penyidik sejauh ini telah memeriksa puluhan saksi dan melibatkan ahli untuk meneliti kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
“Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian,” kata Abby.
Pemeriksaan saksi dan pengujian terhadap sampel konstruksi tersebut dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus membandingkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dari rangkaian penyidikan itu, kejaksaan menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Menurut Abby, indikasi tersebut diperkuat oleh alat bukti yang dihimpun penyidik, baik dari keterangan para saksi, pendapat ahli, maupun dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang. Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tertanggal Jumat (14/8/2026).
Penggeledahan tersebut juga telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang melalui Penetapan Nomor 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tertanggal Rabu (19/8/2026).
Abby menjelaskan, langkah penggeledahan dilakukan untuk menemukan dan mengumpulkan dokumen maupun alat bukti lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen. Dokumen yang ditemukan selanjutnya akan diproses untuk dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum guna mendukung pembuktian perkara.
Penyidikan juga mulai mengarah pada dugaan adanya kerugian keuangan negara. Indikasi itu berkaitan dengan temuan kerusakan fisik serta ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi pada proyek jalan tersebut.
“Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Besaran kerugian negara hingga kini belum ditetapkan karena proses audit masih berlangsung. Hasil penghitungan auditor nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejari Padang Panjang belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi alat bukti, mendalami keterangan para pihak, serta menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, kemudian penyidik akan segera menentukan siapa saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” kata Abby.
Dengan penggeledahan Kantor Dinas PUPR tersebut, penyidikan dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan memasuki tahap penguatan alat bukti. Kejaksaan kini fokus menyelesaikan pemeriksaan, menelaah dokumen yang diperoleh, dan menunggu hasil audit sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
