Padang — Penanganan dugaan pengumpulan uang sebesar Rp150 ribu per orang dalam kegiatan pembinaan ASN Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan pada 11 Agustus 2026 masih menyisakan tanda tanya.
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan informasi dan permohonan pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI (Itjen Kemenag RI) terkait dugaan pengumpulan uang tersebut.
Pada Rabu (26/8/2026), awak media kembali menghubungi pihak Itjen Kemenag RI melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Itjen merespons dengan mengirimkan surat klarifikasi dari Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Namun, ketika awak media kembali mempertanyakan apakah surat klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang masih berjalan atau menjadi tanda bahwa penanganan laporan telah selesai, pihak Itjen tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Surat Klarifikasi Belum Menjawab Status Pemeriksaan
Awak media mempertanyakan apakah surat klarifikasi dari Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan merupakan hasil akhir penanganan laporan atau hanya menjadi salah satu bahan bagi Itjen untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Yang kami tanyakan bukan hanya apakah sudah ada klarifikasi. Kami ingin mengetahui apakah Itjen masih melakukan pemeriksaan atau penelusuran, atau persoalan ini dianggap selesai dengan surat klarifikasi tersebut,” ujar awak media.
Sebab, apabila dugaan pengumpulan uang tersebut benar terjadi, masih terdapat sejumlah pertanyaan substantif yang perlu dipastikan.
Di antaranya, siapa yang meminta atau menginisiasi pengumpulan uang Rp150 ribu, siapa yang mengumpulkan, berapa jumlah yang terkumpul, kepada siapa uang diserahkan, untuk apa digunakan, serta apakah terdapat bukti pertanggungjawaban.
Kemenag Pessel dan Kanwil Sumbar Belum Buka Suara
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan maupun Kanwil Kemenag Sumatera Barat.
Namun hingga berita ini disusun, kedua pihak belum memberikan tanggapan substantif terkait dugaan pengumpulan uang tersebut maupun surat klarifikasi yang dikirimkan kepada Itjen.
Kemenag Pesisir Selatan menjadi pihak yang penting dikonfirmasi karena surat klarifikasi yang dikirimkan Itjen kepada awak media berasal dari instansi tersebut.
Sementara Kanwil Kemenag Sumbar juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah telah mengetahui persoalan tersebut serta langkah apa yang telah dilakukan terkait dugaan pengumpulan uang dalam kegiatan pembinaan ASN tersebut.
Usai Surat Klarifikasi Dikirim, Nomor Awak Media Diduga Diblokir
Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah pihak Itjen mengirimkan surat klarifikasi tersebut.
Ketika awak media berupaya mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut laporan, komunikasi melalui WhatsApp kemudian tidak dapat dilanjutkan.
Nomor WhatsApp awak media diduga
telah diblokir setelah pertanyaan lanjutan tersebut disampaikan.
Meski demikian, awak media belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut benar merupakan tindakan pemblokiran atau disebabkan kendala komunikasi lainnya.
Yang jelas, hingga berita ini disusun, komunikasi melalui nomor tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Bukan Menuduh, tetapi Meminta Kepastian
Awak media menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
“Ini laporan informasi awal. Kami tidak mengatakan seseorang bersalah. Kami meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta,” ujarnya.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga semestinya disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau masih berproses, sampaikan masih berproses. Yang kami pertanyakan adalah status penanganannya,” katanya.
Aliran Dana Perlu Dipastikan
Selain status pemeriksaan, awak media juga meminta agar dugaan aliran dana menjadi bagian yang ditelusuri apabila memang benar terdapat pengumpulan uang.
“Kalau memang ada uang yang dikumpulkan, harus jelas dari siapa, berapa jumlahnya, diberikan kepada siapa dan digunakan untuk apa. Kalau ternyata tidak ada pengumpulan uang, juga harus ada kejelasan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Menurut awak media, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada surat klarifikasi.
“Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini benar-benar telah diperiksa atau hanya berhenti pada klarifikasi administratif,” ujarnya.
Tiga Institusi Belum Memberikan Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, Itjen Kemenag RI, Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan maupun Kanwil Kemenag Sumatera Barat belum memberikan penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan mengenai dugaan pengumpulan uang Rp150 ribu tersebut dan status penanganannya.
Awak media tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
“Kalau pemeriksaan berlanjut, sampaikan berlanjut. Kalau sudah selesai, sampaikan hasilnya. Jangan sampai publik hanya menerima surat klarifikasi, sementara status pemeriksaan dan pertanyaan pokok lainnya belum terjawab,” pungkasnya.
