Bogor – Dugaan praktik mafia tanah kembali menjadi sorotan. Sejak pagi, penyidik kepolisian menyisir Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Tim dari Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik datang menggunakan dua kendaraan dan mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya yang membawa senjata laras panjang. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasubdit Harda II AKBP Dermawan Kristianus Zendrato.
Tidak hanya menyasar Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, penyidik juga melakukan penggeledahan secara bersamaan di lokasi lain yang masih berada di wilayah Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut berada di kawasan Cibinong dan Bojonggede.
Dermawan menjelaskan, rangkaian penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan PTSL pada 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupten Bogor,” kata dia.
Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah benda yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang yang dibawa untuk kepentingan penyidikan tidak hanya berupa dokumen pertanahan, tetapi juga sejumlah perangkat yang diduga dapat membantu penyidik menelusuri proses pembuatan maupun pengolahan dokumen.
“Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik,” Dermawan.
Penyitaan berbagai barang tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara. Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan dapat digunakan untuk menelusuri administrasi pertanahan, proses penerbitan berkas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
Meski puluhan aparat berada di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I selama penggeledahan, Dermawan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung. Aktivitas kepolisian disebut tidak sampai menghentikan pelayanan administrasi pertanahan bagi warga yang datang mengurus dokumen.
“Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan wartawan setelah kegiatan penggeledahan, sejumlah penyidik terlihat membawa beberapa kotak plastik transparan berukuran besar keluar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Kotak-kotak tersebut diduga berisi barang yang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga Rabu (9/9/2026), kepolisian belum mengungkap secara terbuka berapa jumlah saksi yang telah diperiksa maupun apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara mafia tanah tersebut juga belum disampaikan kepada publik.
Kasus ini berkaitan dengan PTSL, program yang ditujukan untuk mempercepat pendaftaran dan pemberian kepastian hukum atas bidang tanah masyarakat. Dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program tersebut menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap status kepemilikan tanah serta kepastian hukum masyarakat.
Penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan dua lokasi lainnya menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan mengurai dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen maupun perangkat yang disita akan menjadi penting dalam menentukan perkembangan penyidikan serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
