Mojokerto – Dentuman sound horeg yang semula menjadi “panggung hiburan” sekaligus sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat dapat berubah menjadi persoalan serius ketika kebisingan dan getarannya mengusik ketenteraman hingga menimbulkan kerusakan. Praktisi hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mayjen Sungkono (UNIMAS) Mojokerto, Jaka Prima, menilai fenomena tersebut perlu disikapi secara proporsional karena bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, sosial, ketertiban, dan perlindungan hukum masyarakat.
Jaka menjelaskan, perkembangan penggunaan sound horeg telah melahirkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Pelaku usaha penyewaan perangkat audio menjadikannya sebagai sumber pendapatan, sedangkan sebagian warga mengeluhkan tingkat kebisingan serta getaran yang muncul dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, keseimbangan kepentingan harus menjadi perhatian agar kegiatan hiburan tidak berubah menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Fenomena sound horeg tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Di tengah masyarakat saat ini muncul pro dan kontra karena di satu sisi ada kepentingan hiburan dan ekonomi, tetapi di sisi lain ada masyarakat yang merasa terganggu bahkan dirugikan,” kata Jaka Prima.
Ia menilai persoalan hukum dapat muncul ketika penggunaan sound horeg telah mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat. Warga yang merasa mengalami kerugian, kata dia, tetap memiliki hak untuk mencari perlindungan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Apabila penggunaan sound horeg sudah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum. Masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurut Jaka, ketentuan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan akibat suara berisik pada malam hari dalam KUHP baru juga patut menjadi perhatian. Penggunaan perangkat suara dengan intensitas berlebihan, khususnya pada jam istirahat, dinilai dapat memunculkan persoalan apabila menghilangkan hak warga untuk menikmati ketenangan di lingkungan tempat tinggal.
“Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kebisingan berlebihan, terutama pada malam hari, harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kegiatan hiburan justru menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya.
Dampak sound horeg, lanjut dia, juga tidak semata-mata berkaitan dengan kebisingan. Getaran yang terlalu kuat dapat menjadi persoalan lebih jauh jika sampai menyebabkan kaca rumah pecah, genteng mengalami kerusakan, atau fasilitas umum terdampak. Dalam kondisi tersebut, menurut Jaka, perlu ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul.
“Kalau akibat getaran atau suara yang terlalu keras kemudian kaca rumah pecah, genteng rusak, atau fasilitas umum mengalami kerusakan, masyarakat tentu tidak boleh dibiarkan menanggung kerugiannya sendiri. Harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Jaka.
Selain kemungkinan melalui jalur pidana, masyarakat yang mengalami kerugian juga dapat mempertimbangkan penyelesaian secara perdata. Jaka menyebut mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dikenal dalam Pasal 1365 KUH Perdata dapat menjadi salah satu pilihan apabila unsur perbuatan, kerugian, dan pertanggungjawabannya terpenuhi.
“Dalam perspektif hukum, apabila suatu kegiatan menimbulkan gangguan, kerugian, ataupun kerusakan terhadap barang milik masyarakat, tentu harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang menyelenggarakan maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” katanya.
Ia juga mendorong kepolisian mengambil langkah tegas apabila suatu kegiatan sound horeg terbukti telah mengganggu keamanan dan ketertiban. Namun, penegakan hukum menurut dia tetap harus dilakukan secara objektif dan terukur agar tidak memunculkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Polisi juga harus berani bertindak tegas apabila memang penggunaan sound horeg telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan,” ujarnya.
Jaka menilai pemerintah daerah juga perlu menyusun aturan teknis yang lebih rinci untuk mengendalikan penggunaan perangkat suara berdaya besar. Regulasi tersebut dapat mengatur batas volume, durasi dan waktu penyelenggaraan, lokasi kegiatan, hingga mekanisme ganti rugi apabila kegiatan menyebabkan kerusakan terhadap milik warga maupun fasilitas umum.
“Namun, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Pemerintah, aparat, masyarakat, dan para pengusaha sound horeg harus duduk bersama mencari jalan tengah yang paling baik,” katanya.
Salah satu solusi yang dinilai memungkinkan adalah membatasi tingkat volume sekaligus menentukan lokasi penyelenggaraan yang cukup jauh dari kawasan permukiman. Lapangan terbuka atau area luas dapat dipertimbangkan untuk mengurangi paparan suara dan getaran terhadap rumah warga.
“Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengatur batas volume suara. Jangan sampai volume yang digunakan terlalu besar hingga menimbulkan getaran yang merusak rumah atau mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.
“Lokasi kegiatan juga harus dipertimbangkan. Kalau memang ingin mengadakan sound horeg, sebaiknya dilakukan di tempat yang luas dan jauh dari permukiman padat agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan,” tambah Jaka.
Meski meminta adanya pengaturan, Jaka menegaskan ruang ekonomi bagi pelaku usaha sound horeg tetap harus dihormati. Menurut dia, pembatasan seharusnya tidak dimaknai sebagai upaya mematikan mata pencaharian, melainkan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan tanpa mengabaikan hak warga lainnya.
“Pengusaha sound horeg tetap harus diberikan ruang untuk menjalankan kegiatan ekonominya, tetapi kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat lainnya,” katanya.
Jaka turut menyoroti polemik yang muncul setelah adanya kritik terhadap fatwa MUI Jawa Timur mengenai penggunaan sound horeg. Ia menyayangkan apabila perbedaan pendapat justru disampaikan dengan ungkapan yang dinilai merendahkan lembaga maupun para ulama.
“Saya sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menggunakan kata-kata tidak pantas kepada MUI Jawa Timur. Perbedaan pendapat boleh saja, tetapi tidak semestinya disampaikan dengan cara merendahkan atau menghina para ulama,” tegasnya.
Menurut Jaka, pihak yang tidak sependapat dengan sebuah fatwa tetap dapat menyampaikan kritik. Namun, kritik sebaiknya dibangun melalui argumentasi, tabayun, dan dialog yang tetap menghormati pihak lain.
“Menyebut MUI dengan kata-kata yang tidak pantas menurut saya sangat tidak mendidik. Kritik seharusnya disampaikan dengan argumentasi, bukan dengan penghinaan,” katanya.
“Para ulama tentu memiliki pertimbangan ketika mengeluarkan sebuah fatwa. Kalau ada pihak yang tidak sepakat, maka jalan yang terbaik adalah tabayun, berdialog, dan menyampaikan keberatan dengan cara yang santun,” lanjut Jaka.
Ia berharap polemik seputar sound horeg tidak berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara warga, pelaku usaha, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun tokoh agama. Dialog dinilai menjadi jalan penting untuk menentukan batas penggunaan perangkat suara yang dapat diterima semua pihak.
“Kita harus membangun budaya dialog. Jangan sampai persoalan sound horeg yang seharusnya masih bisa dibicarakan bersama justru berubah menjadi konflik antara masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan tokoh agama,” ujarnya.
Dalam persoalan tersebut, pemerintah dinilai perlu mengambil posisi sebagai penengah dengan menghadirkan aturan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan hiburan, keberlangsungan ekonomi pelaku usaha, serta perlindungan terhadap ketenteraman warga.
“Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung, usaha masyarakat tetap berjalan, tetapi hak warga untuk hidup aman dan nyaman juga tetap terlindungi,” katanya.
“Jangan sampai sound horeg yang awalnya dimaksudkan sebagai hiburan justru berubah menjadi sumber keresahan, konflik sosial, bahkan persoalan hukum. Karena itu pencegahan harus dilakukan sejak awal,” pungkas Jaka.
Dengan pengaturan yang jelas, dialog antarpihak, serta penegakan hukum secara objektif, penggunaan sound horeg diharapkan tetap dapat menjadi bagian dari kegiatan hiburan dan ekonomi tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pencegahan sejak awal menjadi penting agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun sengketa hukum.
