Jombang – Sebuah laporan melalui WhatsApp Center menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Wonosalam. Jajaran Polres Jombang bergerak menuju lokasi dan mengamankan 321 botol miras berbagai merek dari sebuah rumah di Desa Pucangrejo, Senin (14/9/2026).
Penindakan bermula ketika kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Pamapta II Polres Jombang Ipda Hendri Dwi Ananto bersama personel Satsamapta dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.
Setibanya di Desa Pucangrejo, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik WAA (26), warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol minuman keras dengan beragam jenis dan merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Ipda Hendri Dwi Ananto menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat. Laporan warga dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Ipda Hendri.
Hasil pemeriksaan di lokasi mencatat sebanyak 321 botol minuman keras berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang guna kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Pemilik rumah yang disebut sebagai terduga penjual miras juga diminta datang ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan resmi. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut selanjutnya ditangani melalui mekanisme tindak pidana ringan atau Tipiring.
Polisi menyebut peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu aktivitas yang terus mendapat perhatian. Penindakan dilakukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Menurut kepolisian, pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Jombang. Operasi direncanakan berlangsung secara rutin dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi minuman keras ilegal.
Pengawasan tersebut tidak hanya difokuskan pada kawasan perkotaan ataupun pedesaan tertentu. Polisi menyatakan penindakan dapat dilakukan di berbagai wilayah apabila ditemukan informasi atau indikasi adanya aktivitas penjualan dan distribusi miras yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam upaya tersebut, partisipasi masyarakat kembali menjadi salah satu unsur penting. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menemukan dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Hendri.
Pengungkapan di Desa Pucangrejo sekaligus menunjukkan tindak lanjut kepolisian terhadap kanal pengaduan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga melalui WhatsApp Center tersebut berujung pada pemeriksaan lokasi hingga penyitaan ratusan botol miras.
Polres Jombang berharap penindakan itu dapat menjadi peringatan bagi pihak yang masih melakukan penjualan minuman keras secara ilegal. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan kanal pengaduan kepolisian untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dengan diamankannya 321 botol miras dari Wonosalam, kepolisian melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku. Polres Jombang juga menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan dengan melibatkan informasi dan partisipasi masyarakat.
