Padang Panjang – Jerat penyidikan dugaan korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 kembali berujung pada penahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang menahan HG (44) pada Kamis (17/9/2026), setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
HG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/9/2026). Namun, saat pemanggilan pemeriksaan ketika itu, HG tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan agar yang bersangkutan datang dan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026). Panggilan kedua tersebut dipenuhi HG dengan mendatangi Kantor Kejari Padang Panjang.
Kasi Intel Kejari Padang Panjang, Muhammad Abby Habibullah, SH., MH., mengatakan HG menjalani pemeriksaan setelah memenuhi panggilan penyidik.
“Pada hari ini HG memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Abby.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap HG untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka kemudian keluar dari Kantor Kejari Padang Panjang mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Selanjutnya, HG dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang.
Keputusan menahan HG, menurut Abby, diambil berdasarkan pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan dilakukan. Langkah serupa sebelumnya telah diterapkan terhadap dua tersangka lain dalam perkara yang sama sejak Senin (14/9/2026).
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan atas HG sebagai tersangka, penyidik menilai atas diri tersangka perlu dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lainnya yang telah ditahan sejak tanggal 14 September 2026,” katanya.
Dengan penahanan HG, jumlah tersangka yang telah ditahan Kejari Padang Panjang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024 menjadi tiga orang. Mereka masing-masing berinisial WK, FA, dan HG.
Meski tiga tersangka telah ditahan, proses penyidikan belum berakhir. Penyidik Kejari Padang Panjang masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara. Tahapan tersebut diperlukan sebelum berkas disampaikan kepada penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
“Jika penuntut umum menilai penyidikan sudah selesai, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara untuk diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor Padang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka disangkakan secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara secara subsidair, WK, FA, dan HG disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan HG menandai perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan. Kejari Padang Panjang masih melanjutkan penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan penuntutan.
Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, status WK, FA, dan HG masih sebagai tersangka. Ketiganya memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan selama proses hukum berlangsung serta tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
