Sidoarjo – Tiga rancangan regulasi strategis memasuki ruang pembahasan legislatif. Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026), yang mencakup kebijakan anggaran hingga penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya. Tiga rancangan regulasi yang disampaikan meliputi Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.
Proses pembahasan Perubahan APBD 2026 sendiri telah berlangsung sebelumnya. DPRD Sidoarjo tercatat menggelar paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 pada Rabu (9/9/2026), setelah perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati pada Agustus 2026.
Dalam penyampaian mengenai APBD 2027, Subandi menjelaskan sinkronisasi program dan kegiatan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan DPRD telah menghasilkan kesepakatan. Hasil tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara pemerintah kabupaten dan DPRD dapat berjalan selaras dengan arah pembangunan Sidoarjo sekaligus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Kebijakan anggaran tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan pada tahun mendatang.
Selain rancangan APBD 2027, pembahasan juga menyentuh Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Bupati memandang perubahan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi menjadi instrumen untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” tambahnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Setelah memperoleh persetujuan bersama, proses selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Agenda paripurna juga mencakup penyampaian nota penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas. Menurut Subandi, regulasi tersebut diperlukan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo sebelumnya telah mempunyai regulasi mengenai ketertiban umum. Namun, perkembangan kehidupan sosial, perubahan regulasi, serta berbagai tantangan baru dinilai membutuhkan penyempurnaan aturan agar pelaksanaannya tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) sekaligus memperjelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan Perda maupun Peraturan Bupati.
Materi yang diatur mencakup kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, pelaksanaan Linmas, penggunaan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandasnya.
Subandi berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat berlangsung intensif antara tim pembahas Pemkab dan DPRD. Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat Sidoarjo.
“Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Bupati Subandi.
Penyampaian ketiga Raperda tersebut membuka tahapan pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Proses berikutnya akan menentukan rumusan akhir kebijakan anggaran serta regulasi ketertiban dan perlindungan masyarakat yang nantinya menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.
