Bondowoso – Persetujuan terhadap perubahan anggaran bukanlah “cek kosong” bagi pemerintah daerah. Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso memilih menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, namun mengiringinya dengan 11 catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menjalankan kebijakan anggaran.
Sikap tersebut disampaikan dalam Pandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Jumat (11/9/2026). Fraksi Demokrat-PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan, efektivitas belanja, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Ketua Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso, Subangkit Adiputra, S.T., menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keberlanjutan program dinilai perlu menjadi dasar Pemkab Bondowoso dalam merealisasikan perubahan APBD hingga akhir tahun anggaran.
Perhatian besar Fraksi Demokrat-PKS salah satunya diarahkan pada program Rantas atau Ruas Jalan Tuntas. Program tersebut dinilai membutuhkan perencanaan yang matang mengingat masih panjangnya ruas jalan di Kabupaten Bondowoso yang kondisinya belum mantap.
Berdasarkan catatan fraksi, terdapat sekitar 310,035 kilometer jalan yang masih membutuhkan penanganan. Jika seluruh kebutuhan tersebut dituntaskan, anggaran yang diperlukan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Besarnya kebutuhan pembiayaan membuat pemerintah daerah didorong menyusun prioritas dan tahapan pembangunan secara realistis berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Selain pembangunan jalan, program Bondowoso Menyala turut menjadi perhatian. Fraksi mengingatkan agar program-program strategis tidak hanya kuat pada sisi perencanaan, tetapi juga diikuti kesiapan anggaran, target yang terukur, serta hasil yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Kondisi fiskal daerah juga masuk dalam deretan evaluasi. Demokrat-PKS mencermati adanya penyesuaian terhadap sejumlah target pendapatan daerah. Pada saat bersamaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat meningkat tajam sebesar 325,02 persen.
SiLPA yang sebelumnya berada pada kisaran Rp34,14 miliar melonjak menjadi sekitar Rp145,11 miliar. Demokrat-PKS memahami bahwa kondisi tersebut antara lain dipengaruhi adanya pendapatan transfer maupun dana dengan peruntukan spesifik yang belum dapat dibelanjakan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diminta meningkatkan kualitas perencanaan dan disiplin penyerapan anggaran.
Fraksi menilai SiLPA seharusnya tidak terus-menerus dijadikan salah satu tumpuan dalam menutup defisit anggaran. Besarnya sisa anggaran perlu dievaluasi untuk mengetahui apakah disebabkan kondisi teknis yang tidak dapat dihindari atau justru terdapat program dan kegiatan yang terlambat dilaksanakan.
Catatan berikutnya diarahkan pada pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT. Penggunaannya diminta tetap mengacu pada ketentuan serta diarahkan kepada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai peruntukannya.
Belanja pegawai dan pemenuhan mandatory spending pada sektor pendidikan juga menjadi perhatian Demokrat-PKS. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja aparatur dengan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar kepada masyarakat.
Pada sektor kesehatan, pelayanan RSUD dan Puskesmas yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD ikut mendapat sorotan. Kemandirian pengelolaan keuangan melalui BLUD diharapkan dapat diikuti perbaikan mutu pelayanan, sehingga fleksibilitas pengelolaan anggaran benar-benar berdampak kepada pasien dan masyarakat.
Fraksi Demokrat-PKS juga memberikan perhatian terhadap bantuan keuangan desa serta pemutakhiran data Desil dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Ketepatan data dinilai menjadi elemen penting agar intervensi pemerintah dan program perlindungan sosial menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Persoalan irigasi turut masuk dalam evaluasi karena berhubungan langsung dengan produktivitas sektor pertanian. Infrastruktur pengairan yang baik dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus mendukung perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian.
Tidak berhenti pada sektor tersebut, Demokrat-PKS juga menyoroti penanganan persampahan, pemberdayaan UMKM, pengembangan pariwisata, perlindungan sosial, serta peningkatan investasi. Berbagai sektor tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang tidak terpisah-pisah agar mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.
Digitalisasi tata kelola pemerintahan melalui BIOP ikut menjadi bagian yang didorong untuk diperkuat. Digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, sekaligus membantu proses pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program pemerintah daerah.
Persoalan aset daerah menjadi catatan penting lainnya. Fraksi mendorong percepatan proses verifikasi terhadap 2.721 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.496 bidang disebut masih belum memiliki sertifikat.
Penuntasan administrasi dan legalitas aset dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan kepemilikan pada masa mendatang. Pemkab Bondowoso karena itu didorong menyusun langkah percepatan sertifikasi dengan tetap melakukan verifikasi secara teliti.
Fraksi juga mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa dikelola semakin baik. Tahapan lelang, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, hingga monitoring realisasi anggaran perlu dilakukan secara cermat agar belanja daerah efektif, tepat waktu, dan menghindari persoalan dalam pelaksanaannya.
Sebelas catatan tersebut menunjukkan bahwa persetujuan terhadap Perubahan APBD 2026 sekaligus menjadi instrumen pengawasan politik di DPRD. Demokrat-PKS meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar tingginya angka realisasi anggaran, tetapi juga memastikan setiap belanja memberikan keluaran dan manfaat yang sebanding.
Pada akhirnya, Fraksi Demokrat-PKS menegaskan persetujuannya terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dukungan tersebut sekaligus dibarengi pesan agar pemerintah serius menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan, sehingga perubahan APBD tidak berhenti sebagai penyesuaian angka di atas dokumen, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pembangunan dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat Bondowoso.
