Bondowoso – “Cepat boleh, asal tidak kehilangan arah.” Pesan itu menjadi garis besar sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso dalam mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Fraksi tersebut mengingatkan agar percepatan pembahasan anggaran tidak berubah menjadi proses yang tergesa-gesa dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ketua FPKB DPRD Bondowoso, H. Tohari, pada Sabtu (5/9/2026) menegaskan bahwa perubahan APBD harus dikaji secara teliti, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu disampaikan di tengah berkembangnya pemberitaan mengenai jadwal penyampaian pandangan umum fraksi atas Raperda P-APBD 2026. Menurut FPKB, ketepatan jadwal memang penting, tetapi kualitas perencanaan, kemampuan pelaksanaan program, hingga dampaknya terhadap masyarakat jauh lebih menentukan.
“Cepat tidak boleh berarti tergesa-gesa. Tepat waktu juga harus disertai dengan ketepatan sasaran, kesiapan pelaksanaan, transparansi dan pertanggungjawaban anggaran,” tegas Tohari.
Tohari menjelaskan, tahapan pembahasan Raperda P-APBD 2026 merupakan agenda resmi kelembagaan DPRD Bondowoso yang sebelumnya telah dibicarakan melalui Badan Musyawarah atau Banmus. Karena itu, penetapan jadwal bukan merupakan keputusan sepihak Fraksi PKB maupun Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kendati demikian, kesepakatan terhadap jadwal pembahasan tidak boleh mengurangi kedalaman proses pengujian terhadap setiap komponen anggaran.
Menurut FPKB, DPRD tetap berkewajiban mencermati perubahan pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Selain itu, program prioritas, kesiapan organisasi perangkat daerah dalam menjalankan kegiatan, waktu pelaksanaan yang tersedia, serta manfaat konkret yang akan diterima masyarakat harus menjadi perhatian dalam pembahasan.
Fraksi tersebut juga memberi perhatian terhadap sejumlah perubahan dalam postur P-APBD 2026. Perubahan itu antara lain menyangkut kenaikan pendapatan dan belanja daerah, peningkatan belanja modal, serta bertambahnya alokasi pembangunan jalan, jaringan dan irigasi. FPKB berpandangan, membesarnya nilai anggaran tidak serta-merta menjadi alasan suatu program dapat langsung memperoleh persetujuan DPRD.
Setiap tambahan anggaran, menurut Tohari, perlu dilihat berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah. DPRD juga perlu mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran 2026 agar program yang direncanakan masih realistis untuk dilaksanakan. Risiko rendahnya penyerapan maupun munculnya kegiatan yang tidak selesai hingga penghujung tahun juga harus diantisipasi sejak proses pembahasan.
FPKB menegaskan bahwa dukungan politik terhadap pemerintah daerah tidak menghilangkan fungsi kritis DPRD. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD tetap menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap program yang diajukan pemerintah harus melalui pengujian secara objektif.
“Fraksi PKB tidak akan menjadi stempel bagi program yang belum teruji manfaat, efektivitas, kesiapan dan pertanggungjawabannya,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, FPKB tetap akan memberikan dukungan terhadap program yang memiliki keberpihakan jelas kepada masyarakat. Sebaliknya, kegiatan yang dinilai belum memiliki kesiapan memadai, sulit direalisasikan, kurang menyentuh kebutuhan warga, maupun berisiko tidak terserap akan menjadi bahan koreksi dalam pembahasan berikutnya. Kritik tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif dan bukan bentuk pertentangan politik dengan pemerintah daerah.
Pengalaman pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi salah satu bahan evaluasi Fraksi PKB dalam mencermati perubahan anggaran tahun 2026. Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 sebelumnya, fraksi itu telah memberikan catatan terhadap sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi dan tingkat penyerapan anggaran yang masih rendah.
Selain itu, FPKB pernah menyoroti tertundanya pembangunan fasilitas pendidikan, pengadaan sarana kesehatan yang belum berjalan, serta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA. Catatan tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pelaksanaan P-APBD 2026.
Tohari menambahkan, penyampaian pandangan umum fraksi hanya merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran. Berbagai catatan masih akan diperiksa lebih mendalam melalui rapat komisi, pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi.
Karena itu, pemerintah daerah melalui TAPD dan seluruh perangkat daerah terkait diharapkan menyediakan data dan penjelasan yang lengkap mengenai perubahan program maupun anggaran. Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar keputusan mengenai P-APBD 2026 tidak semata-mata berlandaskan angka, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat.
FPKB juga memandang perbedaan sikap dan penilaian antarfraksi sebagai hal wajar dalam proses demokrasi di DPRD. Perbedaan tersebut diharapkan tidak bergeser menjadi konflik politik yang justru mengaburkan tujuan utama pembahasan anggaran daerah.
“Kepentingan masyarakat Bondowoso harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.
FPKB berharap perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan postur anggaran yang realistis, terukur dan mampu menjawab kebutuhan warga. Perhatian terutama diharapkan diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat serta peningkatan kesejahteraan.
Fraksi PKB memastikan akan tetap mengikuti seluruh tahapan pembahasan P-APBD 2026 dengan pendekatan kritis, objektif dan bertanggung jawab. Bagi FPKB, penyelesaian pembahasan anggaran memang dapat dipercepat, tetapi kualitas kebijakan dan kepentingan masyarakat Bondowoso tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar batas waktu administratif.
