Magetan – Estafet kepemimpinan di DPRD Kabupaten Magetan kini berada di tangan Riyin Nur Asiyah. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut resmi mengemban amanah sebagai Ketua DPRD Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029 setelah menjalani prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan. Pergantian ini menjadi babak baru bagi lembaga legislatif setempat setelah kursi pimpinan yang sebelumnya diduduki Suratno mengalami perubahan.
Pengangkatan Riyin dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan pada Selasa (1/9/2026). Ia menggantikan Suratno yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Magetan. Proses pergantian dilakukan melalui mekanisme kelembagaan setelah Suratno tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD. Dalam rapat tersebut, Riyin mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai penanda resmi dimulainya tanggung jawab barunya hingga berakhirnya periode DPRD pada 2029.
Suratno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran atau pokir DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Suratno kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan. Kondisi itu kemudian diikuti proses administratif dan politik untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan DPRD Kabupaten Magetan.
Prosesi pengambilan sumpah Riyin dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rintis Candra. Dalam ikrar jabatannya, Riyin menyatakan akan menjalankan kewajiban sebagai Ketua DPRD dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucap Riyin dalam prosesi pengambilan sumpah.
Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Riyin mengambil alih tanggung jawab kepemimpinan lembaga legislatif daerah. Selain menjalankan fungsi kelembagaan DPRD, ia juga menyatakan komitmennya untuk membawa dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
“Saya akan berbakti kepada bangsa dan negara, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rintis Candra dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar bagian seremonial dari proses pergantian pimpinan. Menurutnya, sumpah yang diucapkan membawa konsekuensi moral sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan selama Riyin menduduki kursi Ketua DPRD Magetan.
“Sumpah atau janji yang akan Saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia,” kata Rintis.
Rintis menekankan bahwa pimpinan DPRD mempunyai kewajiban menjaga dan melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta UUD 1945. Amanah sebagai Ketua DPRD juga berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Sumpah ini disaksikan diri sendiri, hadirin yang hadir dan juga Allah SWT,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno menerangkan bahwa proses pergantian Ketua DPRD telah melalui sejumlah tahapan administratif sesuai ketentuan. DPRD Magetan sebelumnya menyampaikan surat terkait pemberhentian Ketua DPRD sekaligus mengusulkan pengangkatan pimpinan pengganti kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Setelah keputusan Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD Kabupaten Magetan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pengucapan sumpah atau janji serta peresmian pengangkatan Ketua DPRD untuk meneruskan sisa masa jabatan 2024–2029.
“Setelah ada keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Magetan hari ini menindaklanjuti dengan rapat paripurna,” ujar Suyatno.
Dalam keputusan tersebut, Suratno diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Magetan. Keputusan itu sekaligus memuat penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah. Suyatno juga menyampaikan bahwa apabila pada kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam keputusan tersebut, perbaikan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pelantikan Riyin Nur Asiyah, DPRD Kabupaten Magetan kini memiliki ketua definitif untuk melanjutkan agenda kelembagaan hingga 2029. Kepemimpinan baru tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan kerja DPRD sekaligus memastikan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, dan penyaluran aspirasi masyarakat tetap berjalan di tengah perubahan kepemimpinan.
