Bondowoso – Data desil ibarat “pintu masuk” bagi warga untuk memperoleh sejumlah program perlindungan sosial. Namun ketika data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, pintu tersebut bisa tertutup berbulan-bulan. Kondisi inilah yang mendapat perhatian serius DPRD Bondowoso setelah menemukan bahwa proses koreksi hingga pemulihan status desil masyarakat dapat berlangsung sekitar enam bulan.
Persoalan tersebut menjadi temuan Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad bersama anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto saat melakukan silaturahmi sekaligus pengecekan ke Kelurahan Dabasah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso pada Jumat (28/8/2026). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui langsung berbagai hambatan pemutakhiran data masyarakat, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga proses yang berjalan di pemerintah pusat.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.
Menurut Sinung, persoalan sudah terlihat sejak tahapan awal pemutakhiran data di desa maupun kelurahan. Operator yang ditunjuk pada prinsipnya dinilai mempunyai kemampuan menjalankan tugas tersebut. Namun, dukungan peralatan kerja belum sepenuhnya memadai. DPRD bahkan menemukan operator yang masih menggunakan laptop pribadi karena belum tersedia perangkat yang menjadi aset pemerintah desa atau kelurahan.
“Operator memang dipilih karena memiliki kemampuan. Tetapi penguatan sarana dan prasarananya sampai hari ini masih menjadi persoalan. Kami menemukan ada operator yang menggunakan laptop pribadi karena perangkat tersebut bukan aset pemerintah desa atau kelurahan,” ujarnya.
Dalam mekanisme yang berlaku, warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan perbaikan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Pengajuan juga dapat diproses menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak yang disiapkan operator dan ditandatangani kepala desa atau lurah. Setelah itu, usulan diteruskan kepada Dinas Sosial sebelum memasuki tahapan pemutakhiran di tingkat pusat.
DPRD kemudian menyoroti panjangnya rentang waktu yang harus dilalui masyarakat. Menurut Sinung, pengajuan perubahan desil dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah tahapan tersebut selesai, proses pemulihan status juga bisa kembali membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi totalnya bisa enam bulan,” jelasnya.
Rentang enam bulan tersebut dinilai sangat lama, terutama bagi masyarakat miskin yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya pada bantuan pemerintah. Ketidaksesuaian desil dapat memengaruhi status penerima sehingga bantuan yang seharusnya didapatkan berpotensi terhenti atau tertunda.
Selain kendala waktu, DPRD menemukan bahwa perubahan status desil dapat berkaitan dengan berbagai data yang terekam dalam sistem. Salah satunya menyangkut penggunaan identitas kependudukan dalam transaksi tertentu. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memberikan atau meminjamkan data pribadi kepada pihak lain.
“Jual beli kendaraan bermotor, misalnya KTP yang bersangkutan dipinjam atau digunakan pihak lain, bisa berpengaruh terhadap perubahan desil. Karena itu, masyarakat harus sadar untuk tidak mudah meminjamkan data diri, terutama KTP,” katanya.
Sinung menjelaskan, data yang masuk ke dalam sistem tidak selalu dapat menggambarkan kondisi ekonomi warga secara utuh. Aktivitas yang tercatat menggunakan identitas seseorang berpotensi ikut memengaruhi indikator sosial ekonominya. Karena itu, perlindungan terhadap data pribadi menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan baru.
Indikator lain yang ikut mendapat perhatian adalah dugaan keterkaitan data warga dengan aktivitas judi online. DPRD memperoleh informasi bahwa indikator tersebut dapat memengaruhi perubahan desil, termasuk terhadap masyarakat yang sebelumnya tercatat berada pada kelompok desil rendah.
“Judi online juga menjadi salah satu persoalan. Misalnya seseorang yang sebelumnya berada di desil 1, kemudian datanya terindikasi digunakan untuk mengakses judi online, itu bisa berpengaruh terhadap perubahan desil,” ujarnya.
Edy Sudiyanto menyebut bahkan ditemukan data warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Kondisi itu menurutnya semakin menegaskan pentingnya keberadaan mekanisme sanggahan agar warga dapat melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
“Di Dinas Sosial tadi disampaikan ada mekanisme sanggahan. Bahkan ada data orang yang sudah tua tetapi masih masuk dalam indikator judi online. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” kata Edy.
Edy meminta masyarakat tidak ragu memanfaatkan mekanisme tersebut apabila menemukan ketidaksesuaian pada datanya.
“Harapan kami, ketika memang tidak melakukan judi online, masyarakat bisa mengajukan sanggahan. Formnya sudah tersedia. Ini harus dimaksimalkan agar persoalan seperti itu bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Bagi DPRD, persoalan mendasarnya tidak semata-mata terletak pada penyebab perubahan desil, tetapi juga lamanya proses untuk mengembalikan data masyarakat agar kembali sesuai kondisi faktual. Sinung mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 mengenai tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Ketika ada perubahan desil, kemudian untuk kembali lagi membutuhkan waktu enam bulan, artinya masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan harus menunggu selama enam bulan. Ini sangat fatal,” tegasnya.
DPRD pun mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem koreksi data agar waktunya dapat dipangkas. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperoleh pemberitahuan setelah status desil warga dinyatakan kembali sesuai hasil verifikasi sehingga instansi terkait dapat segera melakukan tindak lanjut.
“Ketika desil masyarakat sudah kembali sesuai dengan hasil verifikasi dan kondisi nyata di lapangan, seharusnya ada pemberitahuan atau feedback. Dinas terkait bisa mempersiapkan sekaligus melaporkan bahwa data masyarakat tersebut sudah kembali seperti semula,” katanya.
Urgensi pembenahan data terlihat dari besarnya jumlah masyarakat dalam kelompok desil terbawah. Sinung menyebut sekitar 47.707 warga Bondowoso tercatat dalam desil 1, sedangkan jumlah masyarakat miskin ekstrem disebut sekitar 1.082 jiwa. Menurutnya, besarnya kelompok desil 1 tersebut berkaitan dengan belum tersedianya data kemiskinan ekstrem yang benar-benar dianggap valid.
Pada sisi lain, jangkauan intervensi Pemerintah Kabupaten Bondowoso terhadap masyarakat desil 1 hingga desil 4 disebut baru berada di kisaran 55 persen. Angka tersebut masih di bawah 60 persen dan berbeda jauh dibandingkan cakupan bantuan pangan dari Bulog.
“Untuk bantuan yang sifatnya intervensi pemerintah kabupaten, cakupannya masih sekitar 55 persen. Belum mencapai 60 persen,” ujarnya.
Sementara penyaluran bantuan pangan melalui Bulog, kata Sinung, telah menjangkau sekitar 95,96 persen karena menggunakan data yang bersumber langsung dari pemerintah pusat.
“Bulog merupakan lembaga vertikal yang mengambil data dari pusat. Karena itu mereka menyesuaikan dengan data yang ada di pusat sehingga cakupan penerima bantuan pangan bisa mencapai 95,96 persen,” katanya.
Dari rangkaian temuan tersebut, DPRD menilai persoalan data kemiskinan dan desil tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab Dinsos P3AKB. Banyak indikator dari berbagai sektor yang saling berkaitan sehingga pembenahannya membutuhkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah maupun lembaga di luar pemerintah kabupaten.
Fraksi PDI Perjuangan pun mendorong Komisi IV DPRD Bondowoso menggelar focus group discussion sebelum pembahasan anggaran 2027. Forum tersebut diharapkan melibatkan Dinsos P3AKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPS, Perkim, Baperida hingga PLN.
“Persoalan desil ini tidak bisa diselesaikan oleh Dinas Sosial saja. Kita membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk lembaga di luar pemerintah kabupaten seperti PLN dan BPS,” kata Sinung.
Data mengenai penggunaan listrik, lanjutnya, juga dapat menjadi salah satu indikator dalam pemetaan sosial ekonomi masyarakat.
“Ketika masyarakat berada di desil 1 tetapi memasang daya listrik tertentu, itu juga dapat berpengaruh terhadap data. Karena itu, untuk mendapatkan solusi persoalan desil, harus ada sinergitas lintas sektoral,” ujarnya.
DPRD juga menilai desa dan kelurahan mempunyai posisi penting sebagai pintu pertama pembaruan data masyarakat. Kelurahan Dabasah dipilih menjadi lokasi pengecekan untuk memperoleh gambaran mengenai persoalan teknis yang terjadi di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Kalau di kelurahan yang berada di wilayah perkotaan saja persoalannya seperti ini, kita bisa membayangkan bagaimana kondisi di desa. Karena itu kami mengambil sampling untuk melihat persoalan yang terjadi,” katanya.
Sinung berharap musdes dan muskel dapat dimaksimalkan sebagai forum verifikasi sekaligus tempat pengaduan warga. DPRD bahkan mengusulkan pelaksanaan forum pembaruan data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan apabila memungkinkan secara regulasi.
“Setidaknya, jika tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan melaksanakan muskel atau musdes untuk pembaruan data dan menerima pengaduan masyarakat setidaknya tiga bulan sekali,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan banyak unsur dalam musdes maupun muskel dapat mempercepat proses pencocokan data dengan kondisi riil masyarakat.
“Muskel atau musdes merupakan forum yang cukup lengkap dan bisa menjadi salah satu langkah percepatan dalam rangka usulan perbaikan desil,” katanya.
Meski proses daerah dapat dipercepat, tahapan selanjutnya masih sangat bergantung pada sistem pemerintah pusat.
“Server utamanya ada di pemerintah pusat. Setelah proses di daerah selesai, kita masih harus menunggu sekitar tiga bulan di pusat. Kalau di daerah tiga bulan dan di pusat tiga bulan, totalnya enam bulan,” ujar Sinung.
Edy Sudiyanto menilai pembenahan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih nyata, termasuk dukungan anggaran. Penyediaan perangkat bagi operator, peningkatan kapasitas petugas, penguatan mekanisme pengaduan serta koordinasi lintas sektor dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Dengan puluhan ribu masyarakat berada pada kelompok desil rendah, akurasi data menjadi hal yang sangat menentukan. DPRD berharap perbaikan dilakukan dari tingkat desa dan kelurahan hingga pemerintah pusat agar warga yang berhak memperoleh perlindungan sosial tidak harus kehilangan atau menunggu bantuan berbulan-bulan hanya akibat ketidaksesuaian administrasi.
