Jakarta – Proyek yang semestinya merapikan “urat kabel” ibu kota justru memunculkan persoalan baru di permukaan jalan. Pekerjaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, menjadi sorotan setelah bekas galian dinilai ditutup dengan lapisan yang terlalu tipis dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
Pekerjaan tersebut dilakukan PT Media Firoptix Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dalam rangka penataan kabel udara jaringan telekomunikasi untuk dipindahkan ke bawah tanah melalui SJUT. Program itu berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Namun, pelaksanaan proyek di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dipimpin Heru Suwondo.
Berdasarkan pantauan wartawan di Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, setelah proses pemadatan galian dilakukan, pekerja menutup permukaan dengan campuran air, semen dan pasir. Lapisan penutup tersebut disebut hanya memiliki ketebalan sekitar dua hingga tiga sentimeter. Adapun galian memiliki ukuran sekitar 50 x 120 sentimeter dengan kedalaman sekitar 1,2 meter.
Kondisi tersebut memicu keberatan warga karena permukaan jalan dinilai berpotensi cepat rusak, terlebih apabila dilewati kendaraan secara terus-menerus. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, material yang terkelupas juga dikhawatirkan menimbulkan debu maupun pasir yang dapat membahayakan pengendara sepeda motor.
“Tiga hari pasti hancur. Di saat musim angin kencang sekarang ini, debu dan pasirnya akan bisa terbang dan mengenai mata pemotor sehingga terjadi kecelakaan,” kata Sugiharto kepada wartawan di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pekan lalu.
Protes tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan. Terlebih, sejumlah peristiwa kecelakaan di ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Kondisi itu membuat aspek keamanan dalam setiap pekerjaan jalan maupun penggalian utilitas dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Seorang staf Dinas Bina Marga di Jakarta Timur menyampaikan bahwa pekerjaan SJUT dari Jalan Pahlawan Revolusi hingga Jalan Dermaga Raya direncanakan berlangsung selama 180 hari kerja. Proyek tersebut disebut telah dimulai sejak awal Juni dan diperkirakan berlangsung hingga Januari 2027.
“Kalau soal lapisan semen itu mungkin hanya sementara, menunggu pekerjaannnya selesai,” kata staf tersebut saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat (4/9/2026).
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan munculnya risiko kecelakaan akibat kondisi penutupan galian tersebut, staf itu belum memberikan penjelasan secara terperinci. Ia sempat mencoba menemui salah seorang atasannya yang berada di ruangan terpisah, tetapi tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai standar keamanan permukaan jalan selama pekerjaan berlangsung.
Sorotan terhadap pengawasan proyek ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan aturan terkait penempatan jaringan utilitas berjalan sesuai ketentuan.
Peraturan itu juga mengatur bahwa pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui kepala perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum, penataan ruang, urusan jalan hingga penerangan jalan umum. Pemerintah daerah bahkan dapat membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan penempatan jaringan utilitas.
“Dapat membentuk tim pengawas Jaringan Utilitas yang melibatkan Inspektorat dan atau Perangkat Daerah terkait,” demikian salah satu ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menyampaikan komitmen untuk menata jaringan kabel udara yang semrawut di ibu kota. Penataan tersebut diarahkan agar kabel telekomunikasi ditempatkan di bawah tanah sehingga tidak lagi menjuntai maupun berpotensi mengganggu keselamatan warga.
“Perdanya sudah saya tandatangani. Dan sekarang ini kita akan mulai fokus, konsentrasi untuk memasukkan kabel ke dalam,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dinas Bina Marga sebelumnya juga menyatakan akan terus mempercepat pengembangan SJUT pada sejumlah wilayah. Penataan kabel ke bawah tanah ditujukan untuk mengurangi gangguan terhadap aktivitas warga sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan akibat kabel yang kendur atau menjuntai di ruang jalan.
Namun, kondisi pekerjaan yang kini mendapat sorotan warga menunjukkan bahwa tujuan penataan jaringan utilitas juga harus diikuti pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Keselamatan tidak hanya berkaitan dengan kabel yang dipindahkan ke bawah tanah, tetapi juga kualitas penggalian, penutupan kembali jalan serta keamanan permukaan selama proyek masih berlangsung.
Dengan masa pekerjaan yang masih berjalan hingga Januari 2027, pengawasan Dinas Bina Marga dan perangkat daerah terkait menjadi penting agar proyek SJUT tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Penataan jaringan utilitas memang ditujukan menciptakan ruang kota yang lebih aman dan tertib, tetapi proses pengerjaannya juga dituntut tidak mengorbankan keselamatan pengguna jalan.
