Mojokerto – Perlindungan sosial menjadi “payung” bagi ribuan keluarga pekerja di tengah risiko yang tak selalu dapat diprediksi. Pemerintah Kota Mojokerto mencatat sebanyak 12.199 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko ekonomi lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarganya.
Program perlindungan tersebut menyasar pekerja rentan di wilayah Kota Mojokerto yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan. Pemerintah daerah menilai jaminan sosial penting karena pekerja yang menjadi sumber penghasilan utama keluarga tidak selalu mempunyai tabungan atau cadangan keuangan yang memadai. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau pencari nafkah meninggal dunia, kondisi ekonomi rumah tangga berpotensi mengalami penurunan secara drastis.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat serta mekanisme penggunaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).
Menurut Ning Ita, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan. Manfaat program tersebut juga dapat dirasakan ketika peserta meninggal dunia ataupun ketika memasuki masa hari tua. Perlindungan itu diharapkan mampu membantu keluarga mempertahankan keberlangsungan hidup setelah kehilangan sumber penghasilan.
“Kalau ada yang putra-putrinya masih sekolah, bisa untuk melanjutkan biaya pendidikan. Kalau panjenengan tidak bekerja, ini bisa dijadikan untuk modal usaha sehingga hidup masih akan terus berlanjut,” lanjutnya.
Pemkot Mojokerto menjadikan perlindungan terhadap pekerja rentan sebagai salah satu langkah untuk mengurangi potensi munculnya persoalan sosial dan ekonomi baru. Risiko yang menimpa pencari nafkah dapat memberikan dampak berantai terhadap kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga kemampuan keluarga mempertahankan kondisi ekonominya. Karena itu, jaminan sosial dinilai menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keluarga agar tidak semakin terpuruk ketika menghadapi kondisi darurat.
Selain memastikan kepesertaan, pemerintah kota juga menaruh perhatian pada pemahaman peserta terhadap tata cara memperoleh manfaat. Dalam kegiatan sosialisasi, para pekerja mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pelaporan apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun ketika peserta meninggal dunia. Pelaporan yang cepat diperlukan agar proses pemenuhan hak peserta dapat segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun mendatangi stand layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik Gajah Mada. Informasi mengenai lokasi dan prosedur pengajuan klaim itu juga diminta untuk diteruskan kepada pekerja rentan lainnya agar semakin banyak peserta memahami hak yang mereka miliki.
“Informasi ini sampaikan, digetoktularkan kepada teman-temannya yang lain. Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” pesan Ning Ita.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Mojokerto memastikan program jaminan sosial tidak berhenti sebatas pencatatan jumlah peserta. Dengan 12.199 pekerja rentan telah terlindungi hingga Agustus 2026, pemerintah kota berharap masyarakat juga memahami manfaat, prosedur pelaporan, dan cara memperoleh hak perlindungan ketika risiko kerja benar-benar terjadi. Upaya itu sekaligus diarahkan untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja rentan di Kota Mojokerto.
