Bondowoso – Pembahasan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2026 menuai polemik. Seluruh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Bondowoso memilih tidak menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Jumat (4/9/2026).
Sikap tersebut merupakan bentuk protes PPP terhadap waktu pembahasan yang dinilai terlalu singkat. PPP mempertanyakan apakah dokumen anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat bisa dipelajari dengan baik jika fraksi hanya memiliki waktu beberapa jam.
Sekretaris DPC PPP sekaligus anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Ahmadi, mengatakan pihaknya tidak ingin hadir hanya untuk menyampaikan pandangan tanpa terlebih dahulu mempelajari isi dokumen secara serius.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa memberikan pandangan umum. Kami tidak ingin satu rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran atau terbuang percuma,” kata Ahmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat malam.
Nota Keuangan Disampaikan Pagi, Pandangan Umum Siang
Ahmadi mengatakan, persoalan utama berada pada waktu yang diberikan kepada fraksi untuk mempelajari dokumen P-APBD.
Menurutnya, nota keuangan perubahan APBD disampaikan Bupati Bondowoso dalam rapat paripurna pada Jumat pagi. Namun, pada hari yang sama, fraksi-fraksi sudah dijadwalkan menyampaikan pandangan umum sekitar pukul 14.15 WIB.
Dengan waktu yang sangat singkat tersebut, PPP menilai fraksi tidak memiliki cukup kesempatan untuk membaca, memahami, dan membahas isi dokumen secara menyeluruh.
“Tidak mungkin hanya dalam beberapa jam kami mengkaji dan mempelajari nota yang disampaikan Bupati. Kalau kemudian kami menyusun pandangan umum secara asal-asalan, justru itu tindakan tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ahmadi juga menyebut undangan agenda tersebut baru diterima pihaknya pada Kamis sore.
Menurut PPP, masalah ini bukan hanya soal hadir atau tidak hadir dalam rapat. Yang lebih penting adalah apakah proses pembahasan anggaran sudah memberikan waktu yang cukup kepada anggota DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Sebab, P-APBD bukan sekadar dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat perubahan pendapatan, belanja, program, dan prioritas pembangunan yang menggunakan uang daerah.
Ketua DPRD: Jadwal Sudah Dibahas di Banmus
Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., memberikan penjelasan berbeda saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Bondowoso, Jumat malam.
Dhafir menegaskan, ketidakhadiran seluruh anggota Fraksi PPP tidak membuat rapat paripurna otomatis tidak sah.
Menurutnya, aturan kuorum dua pertiga anggota DPRD berlaku untuk rapat paripurna yang berkaitan dengan pengambilan keputusan atau penetapan APBD.
“Kuorum dua per tiga itu pada penetapan APBD. Di luar penetapan APBD tidak harus dua per tiga,” kata Dhafir.
Dhafir juga menjelaskan bahwa jadwal pembahasan P-APBD bukan dibuat secara sepihak oleh pimpinan DPRD.
Menurutnya, seluruh tahapan sudah dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bondowoso. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Fraksi PPP juga disebut ikut hadir.
“Semua kegiatan dan tahapan ini sudah dibahas di Badan Musyawarah. PPP juga hadir, wakil ketua dari PPP juga hadir. Sudah ada pemberitahuan juga,” ujarnya.
Dhafir mengakui jarak waktu antaragenda memang cukup berdekatan. Namun, menurutnya, jadwal tersebut sudah menjadi bagian dari tahapan yang telah disepakati.
Sah Secara Prosedur, Bagaimana dengan Kualitas Pembahasan?
Polemik ini kemudian tidak hanya soal kehadiran anggota DPRD. Ada persoalan lain yang lebih penting, yakni kualitas pembahasan anggaran.
Fraksi PPP menilai waktu yang terlalu singkat dapat membuat anggota dewan tidak maksimal dalam mempelajari perubahan anggaran.
Padahal, DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi penggunaan uang daerah. Setiap perubahan anggaran seharusnya dapat dibahas dengan cermat, mulai dari perubahan pendapatan, belanja, hingga program yang menjadi prioritas.
Dengan waktu yang terbatas, PPP khawatir pembahasan hanya mengejar jadwal tanpa memberikan ruang yang cukup untuk melihat apakah anggaran tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat.
PPP Siapkan Catatan untuk Pendapat Akhir
Meski tidak menghadiri rapat pandangan umum, PPP memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Ahmadi mengatakan Fraksi PPP masih mempelajari dokumen P-APBD 2026 secara internal. Berbagai catatan dan kritik yang belum disampaikan akan dibawa dalam pembahasan berikutnya, termasuk pada pendapat akhir fraksi.
“Kami tetap mengkaji. Insyaallah nanti dalam pendapat akhir fraksi, semua catatan kritis itu akan tetap kami tuangkan,” tegas Ahmadi.
Dengan demikian, boikot yang dilakukan Fraksi PPP tidak berarti mereka berhenti mengawal pembahasan P-APBD 2026. Sebaliknya, sikap tersebut menjadi tanda bahwa PPP masih akan memberikan kritik pada tahapan berikutnya.
Kini, pembahasan P-APBD 2026 Bondowoso menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu berharap prosesnya tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan anggaran yang benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebab, dalam urusan uang rakyat, cepat belum tentu tepat. Prosedur boleh terpenuhi, tetapi kualitas pembahasan tetap harus dijaga.
