Kutim – Sorotan terhadap proyek pembangunan bernilai Rp12,8 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memastikan dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut telah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan saat ini berstatus penyelidikan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (24/9/2026). Penanganan dilakukan setelah proyek tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena nilai kontraknya mencapai sekitar Rp12,8 miliar, sementara progres pekerjaan disebut baru berada di kisaran 2,27 persen. Dalam proses penyelidikan, aparat akan mendalami berbagai informasi terkait pelaksanaan pekerjaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai proyek tersebut telah masuk dalam proses penanganan Kejari Kutim. Meski demikian, status penyelidikan harus dipahami sebagai tahapan awal dalam proses penegakan hukum dan belum menunjukkan bahwa telah ditemukan maupun dibuktikan adanya tindak pidana.
Proyek tersebut sebelumnya diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar. Pelaksanaan pekerjaannya menjadi perhatian karena progres yang disebut baru mencapai 2,27 persen dari target pekerjaan yang direncanakan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kontrak, penggunaan anggaran, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Selain persoalan progres, sebelumnya juga beredar informasi mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, nilai tersebut belum dapat diposisikan sebagai kerugian negara yang telah terbukti atau ditetapkan secara final. Angka itu masih menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji dan didalami melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
Tahap penyelidikan pada prinsipnya digunakan aparat penegak hukum untuk mencari serta mengumpulkan bahan dan keterangan mengenai suatu peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dari proses tersebut, penyelidik akan menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahapan berikutnya.
Karena itu, publik juga perlu membedakan antara informasi mengenai dugaan persoalan proyek dengan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Selama penyelidikan masih berlangsung, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun besaran kerugian negara apabila memang nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Masuknya perkara tersebut ke Seksi Pidsus membuat perkembangan penyelidikan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah aspek yang berpotensi menjadi bagian dari pendalaman antara lain proses pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan, penggunaan anggaran, progres fisik, hingga dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kejari Kutim sebelumnya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum. Transparansi dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan perkembangan resmi dan tidak menyimpulkan suatu perkara sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkas Rahadian.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berupa penyelidikan. Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan bahan dan keterangan serta pendalaman yang dilakukan jajaran Pidsus Kejari Kutim terhadap proyek senilai Rp12,8 miliar tersebut.
Di luar tugasnya sebagai Kasi Intel Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo juga dikenal sebagai penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), sebuah ruang komunikasi antara institusi kejaksaan dan insan pers di daerah tersebut.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan perkara secara resmi, terutama mengenai hasil pendalaman terhadap realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana maupun kerugian negara tetap harus menunggu proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.
