Jombang – Ruang gerak pelaku kejahatan jalanan dan pencurian di Kabupaten Jombang kembali mendapat tekanan dari aparat kepolisian. Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, jajaran Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana pencurian sekaligus mengamankan 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, mulai Sabtu (10/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memaparkan bahwa kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam konferensi pers pengungkapan hasil operasi tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka diduga menggunakan beragam modus untuk mengambil barang milik korban. Sasaran kejahatan meliputi rumah, toko, kendaraan yang sedang terparkir, hingga sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pencurian dengan cara merusak akses masuk bangunan. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah atau toko sedang beristirahat untuk melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku mencongkel pintu bangunan sebelum masuk dan mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah maupun tempat usaha.
Selain menyasar bangunan, petugas juga mengungkap modus pencurian barang berharga dari dalam kendaraan roda empat.
Pada kasus tersebut, pelaku diduga merusak atau mencongkel pintu mobil yang sedang terparkir, kemudian mengambil barang-barang milik korban yang tersimpan di dalam kendaraan.
Sementara itu, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, tersangka diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak sistem pengamanan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
Beragam modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan ketika barang atau kendaraan berada dalam kondisi kurang terawasi. Karena itu, kepolisian mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan rumah, tempat usaha, dan kendaraan pribadi.
Dari 17 tersangka yang diamankan selama operasi, tiga orang tercatat sebagai residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.
Salah seorang tersangka residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan diketahui berkaitan dengan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.
Sementara dua tersangka residivis lainnya diduga terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dengan lokasi kejadian di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, serta Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.
Keterlibatan residivis dalam sejumlah perkara tersebut menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian karena menunjukkan adanya pelaku yang kembali diduga melakukan tindak pidana setelah sebelumnya berhadapan dengan hukum.
Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Reskrim Polres Jombang turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi lima unit sepeda motor, satu buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta tujuh unit telepon genggam.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya atau charger, satu unit televisi merek Hisense berukuran 32 inci, dan satu unit sepeda angin.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana, mengidentifikasi kepemilikan barang, serta mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.
Pengamanan barang bukti juga menjadi langkah penting dalam menelusuri hubungan antara tersangka, lokasi kejadian, dan laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian.
Terhadap perkara pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor yang diungkap dalam operasi tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk bentuk pencurian dengan pemberatan yang relevan dengan perkara yang ditangani.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan, termasuk asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus melalui Operasi Sikat Semeru merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Namun, upaya menjaga keamanan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Peran aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan juga dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah, toko, kendaraan, dan barang berharga lainnya,” imbau Kapolres AKBP Yanto.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, terutama ketika rumah atau bangunan ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Pemeriksaan pintu, jendela, dan sistem pengamanan menjadi langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, pemilik kendaraan diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil yang sedang terparkir, terutama pada lokasi yang minim pengawasan.
Penggunaan pengaman tambahan pada sepeda motor juga dapat menjadi salah satu langkah pencegahan untuk mempersulit aksi pencurian kendaraan.
Kepolisian turut menganjurkan pemasangan kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah, toko, dan tempat usaha.
Keberadaan CCTV dinilai dapat membantu pemantauan aktivitas di sekitar lokasi sekaligus menyediakan rekaman yang berpotensi mendukung proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
Meski demikian, pemasangan kamera pengawas tetap perlu diimbangi dengan pengamanan fisik dan kewaspadaan pemilik bangunan maupun kendaraan.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian kehilangan barang kepada aparat kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian Call Center 110 maupun kepada petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Pelaporan yang cepat diharapkan dapat membantu aparat memperoleh informasi awal, melakukan penanganan, dan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak kriminalitas.
Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem keamanan lingkungan yang lebih responsif terhadap potensi gangguan ketertiban.
Melalui pengungkapan 14 kasus dan pengamanan 17 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Hasil operasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya menekan kriminalitas di Kabupaten Jombang diharapkan terus berjalan sehingga aktivitas warga dapat berlangsung dengan lebih aman dan tertib.
