Webinar yang diselenggarakan pada Sabtu (31/10/2026), pukul 19.30 hingga 21.00 WIB melalui Zoom Meeting tersebut juga menjadi bagian dari momentum peringatan ulang tahun Tjokronesia. Kegiatan menghadirkan Feby Nur Evitasari dari Global Youth Biodiversity Network (GYBN) Indonesia dan Uli Arta Siagian selaku Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Diskusi dipandu Zulfadil Anhari, Ketua Departemen Penanggulangan Bencana dan Lingkungan Hidup ICMI Pasar Minggu, sebagai moderator, serta Allfar End Honey dari Wakil Divisi Pemberdayaan Manusia Tjokronesia sebagai pembawa acara.
Kolaborasi tersebut mempertemukan perspektif organisasi kepemudaan, masyarakat sipil, dan pemerhati lingkungan dalam membahas tantangan perlindungan hutan Indonesia. Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas korporasi, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi sejumlah isu yang mendapat perhatian sepanjang diskusi.
Dalam pemaparannya, Uli Arta Siagian menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana lingkungan, tetapi juga perlu ditelusuri melalui hubungan antara aktivitas perusahaan, kepentingan ekonomi, serta kebijakan pemerintah.
Uli mengungkapkan bahwa WALHI pernah melaporkan 372 perusahaan dalam konteks pemantauan kebakaran hutan dan lahan. Selain menyampaikan laporan, WALHI melakukan penelitian terhadap struktur kepemilikan perusahaan untuk mengetahui pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan usaha di kawasan terdampak.
“Nah terus kita bikin risetnya soal siapa aja sih sebenarnya perusahaan-perusahaan ini termasuk orang-orang yang menerima manfaat,” ujar Uli dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa kebakaran hutan dapat berkaitan dengan kepentingan ekonomi tertentu. WALHI juga melakukan analisis terhadap 15 perusahaan dengan titik panas tertinggi di sektor perkebunan sawit dan kehutanan, disertai pemeriksaan lapangan oleh jaringan WALHI di Kalimantan Selatan dan Riau.
Ia menyampaikan adanya dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan dengan kelompok usaha besar dan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan. Kendati demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Uli turut menjelaskan bahwa hasil pemantauan WALHI terhadap sejumlah kebakaran hutan pada 2015, 2019, dan 2023 memperlihatkan adanya pola perubahan penggunaan lahan setelah kebakaran. Pada sejumlah kawasan, menurutnya, ditemukan aktivitas penanaman komoditas perkebunan setelah api padam.
Temuan tersebut, lanjutnya, telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kementerian terkait, kepolisian, serta pemerintah pusat. Namun, tindak lanjut atas laporan tersebut berada dalam kewenangan institusi penegak hukum.
“Makanya kita bilang di awal bahwa political will itu menjadi hal kunci, menjadi penting gitu. Bukan hanya oleh presiden, tapi juga oleh kementerian terkait dan lembaga kepolisian tempat di mana kita melakukan laporan,” tegas Uli.
Ia menilai komitmen politik dan kelembagaan menjadi faktor penting dalam memastikan laporan dugaan pelanggaran lingkungan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Selain persoalan korporasi, webinar Tjokronesia X ICMI tersebut juga membahas keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan. Salah seorang peserta mempertanyakan keberadaan organisasi lingkungan yang dibentuk pemerintah serta aturan mengenai batas pemanfaatan kawasan hutan, khususnya di Kalimantan.
Menanggapi pertanyaan itu, Uli menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sejumlah program yang melibatkan masyarakat dalam perlindungan lingkungan, seperti Program Kampung Iklim dan kelompok Masyarakat Peduli Api. Namun, menurutnya, program pemerintah memiliki karakter berbeda dengan organisasi masyarakat sipil independen.
“Kalau misalnya kayak WALHI kan memang di dalam statuta organisasi kita, kita nggak diperbolehkan menerima uang dari negara. Karena kan lebih apa ya, supaya bisa lebih independen,” jelasnya.
Uli menambahkan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki pendekatan yang beragam dalam memperjuangkan isu lingkungan. Sebagian berfokus pada kampanye publik, sebagian membangun komunikasi dengan pemerintah, sementara organisasi lainnya menitikberatkan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Feby Nur Evitasari turut memberikan pandangan mengenai kebijakan perlindungan kawasan hutan dan aktivitas korporasi. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memperluas tekanan terhadap ekosistem hutan, terutama di Kalimantan.
Feby mengemukakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya satu ketentuan umum mengenai ambang batas maksimal eksploitasi hutan untuk seluruh wilayah Kalimantan. Ia justru menyoroti sejumlah kebijakan yang menurut pandangannya masih memberikan ruang bagi ekspansi korporasi ke kawasan hutan.
Pembahasan tersebut memperlihatkan pentingnya pemahaman mengenai fungsi kawasan hutan, sistem perizinan, dan kewajiban perlindungan lingkungan. Pemanfaatan kawasan hutan perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem.
Di sisi lain, diskusi juga menekankan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan. Anak muda dinilai dapat berkontribusi melalui pendidikan, kampanye digital, penelitian, kegiatan komunitas, hingga advokasi kebijakan publik.
Dalam sesi penutup, Adhil Ramadhan Tjokroparikesit dari Tjokronesia mengajak seluruh peserta memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai keterbatasan penyelenggaraan kegiatan secara daring tidak seharusnya mengurangi semangat peserta untuk membangun gerakan bersama.
“Artinya kita semua sebagai anak muda yang memiliki idealisme besar, gitu, harus memaksimalkan potensi apa yang kita bisa. Kita berjuang dengan jalan kita masing-masing,” kata Adhil.
Menurutnya, setiap generasi muda memiliki kemampuan dan ruang kontribusi yang berbeda. Mereka yang aktif menggunakan media sosial dapat menyuarakan isu lingkungan melalui konten digital, sedangkan mereka yang memiliki kemampuan menulis dapat memanfaatkan media pemberitaan maupun platform publikasi lainnya.
“Mungkin teman-teman yang jago di sosial media bisa berbicara di reels, kemudian teman-teman yang biasa menulis, bisa menulis di kolom-kolom berita atau website-nya,” lanjutnya.
Adhil juga mengajak anak muda yang aktif dalam organisasi dan komunitas untuk memperluas keterlibatan anggotanya dalam gerakan perlindungan lingkungan. Menurutnya, perubahan dapat dibangun melalui langkah-langkah yang sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Sementara itu, Thariq, yang diperkenalkan sebagai Ketua ICMI dalam rangkaian kegiatan, menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran hutan, meskipun membawa dampak negatif yang besar, juga dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
“Walaupun banyak bikin negatifnya dari kebakaran hutan, namun sedikit menyisakan nilai positifnya yaitu mampu men-trigger warga seluruh Indonesia untuk peduli bersama terhadap lingkungan hutan,” ungkap Thariq.
Ia menilai meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan lingkungan dapat menjadi kekuatan untuk mendorong perubahan. Kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui diskusi ilmiah, penyampaian aspirasi, gerakan sosial, maupun tindakan konkret yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
Melalui penyelenggaraan TEYODION 2026, Tjokronesia bersama ICMI Pasar Minggu berupaya menghadirkan ruang pembelajaran dan pertukaran gagasan yang mempertemukan generasi muda dengan pegiat lingkungan. Kolaborasi tersebut menjadi sarana untuk memperluas pemahaman mengenai persoalan kehutanan sekaligus mendorong partisipasi anak muda dalam upaya perlindungan alam.
Momentum ulang tahun Tjokronesia yang dirangkaikan dengan webinar ini juga memberikan makna tersendiri. Peringatan tersebut tidak hanya menjadi ajang memperkuat hubungan antarkomunitas, tetapi juga dimanfaatkan untuk mengangkat persoalan publik yang memiliki dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat.
Dengan melibatkan narasumber dari WALHI dan GYBN Indonesia, kegiatan ini memperlihatkan pentingnya kerja sama lintas organisasi dalam membangun kesadaran ekologis. Pengetahuan mengenai kerusakan lingkungan diharapkan dapat menjadi dasar bagi generasi muda untuk menentukan langkah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Webinar Tjokronesia X ICMI melalui TEYODION 2026 pada akhirnya menegaskan bahwa perlindungan hutan Indonesia membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi penonton di tengah persoalan lingkungan yang terus berkembang, tetapi juga mampu menjadi penggerak perubahan melalui pengetahuan, solidaritas, dan tindakan nyata demi menjaga kelestarian hutan bagi masa depan.
