Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP R. Fifin Ritonga, S.H., mewakili Kapolres Kerinci, melalui laporan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Jumat (30/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melaksanakan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor di kawasan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/106/X/2026/SPK/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang dibuat Rica Octaria (41), seorang perempuan asal Desa Gedang. Korban melaporkan kehilangan kendaraan roda dua miliknya setelah diparkir di halaman rumah.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa pencurian terjadi pada 27 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun Empeh, Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 19.45 WIB, korban baru saja kembali ke rumah setelah membeli makanan. Setibanya di kediaman, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman luar rumah. Namun, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam keadaan setang tidak terkunci.
Sekitar 15 menit kemudian, adik ipar korban tiba-tiba menanyakan siapa yang membawa sepeda motor tersebut keluar rumah. Pertanyaan itu membuat korban terkejut karena dirinya tidak mengetahui adanya anggota keluarga yang menggunakan kendaraan tersebut.
Korban kemudian bergegas memeriksa halaman rumah. Namun, sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari kendaraannya diduga telah dicuri, korban selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satreskrim bersama anggota Sat Intelkam Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri sejumlah petunjuk guna mengidentifikasi orang yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan korban.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar kawasan Gedung Olahraga (GOR) Kota Sungai Penuh.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP R. Fifin Ritonga, S.H., tim gabungan segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (19) tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, S diketahui merupakan warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Pemuda tersebut juga tercatat sebagai residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Kepada penyidik, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban. Modus yang digunakan yakni merusak bagian kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci T.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi juga memperoleh informasi bahwa S diduga tidak melakukan aksinya seorang diri. Ia disebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial R, yang hingga laporan disampaikan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Rekan terduga pelaku tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaannya sekaligus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan S, petugas menyita dua barang bukti utama, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dan satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami rangkaian peristiwa guna melengkapi pembuktian dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.
Sebagai bagian dari proses hukum, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian.
Polres Kerinci juga akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir tanpa sistem pengamanan yang memadai.
Kondisi sepeda motor yang ditinggalkan tanpa kunci setang, sebagaimana dialami korban, dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya dalam waktu singkat.
Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, baik di halaman rumah maupun di tempat umum. Penggunaan kunci setang, kunci ganda, serta perangkat pengaman tambahan dinilai penting untuk mengurangi risiko pencurian.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, sehingga petugas dapat melakukan penanganan dan penyelidikan lebih cepat.
Dengan diamankannya S beserta sejumlah barang bukti, Polres Kerinci kini memfokuskan penanganan pada penyelesaian proses penyidikan serta pencarian R yang masih berstatus DPO. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci.
