Sidoarjo – Harapan memperoleh keadilan masih menjadi penantian keluarga seorang anak sekolah dasar (SD) penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban pencabulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut setelah korban kembali menjalani pemeriksaan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku dilaporkan belum dipanggil penyidik.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima, SH., MH., M.Pd., yang turut mendampingi keluarga korban, menyampaikan perhatian tersebut pada Jumat (23/10/2026). Menurut informasi yang diterimanya, penyidik Polresta Sidoarjo masih mendalami keterangan korban, keluarga, serta sejumlah saksi. Komnas PA berharap proses pengumpulan bukti segera diikuti langkah penyidikan lanjutan agar penanganan perkara tidak berlangsung berlarut-larut.
“Harapan kami, penanganan kasus ini bisa berjalan cepat, profesional, dan tidak berlarut-larut. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kejelasan mengenai perkembangan perkara,” kata Jaka Prima, Jumat (23/10/2026).
Jaka menjelaskan bahwa korban bersama orang tuanya kembali menjalani pemeriksaan tambahan pada Jumat sore. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi dugaan peristiwa pencabulan, memperdalam keterangan yang telah diberikan, sekaligus melengkapi kebutuhan penyidikan.
Meski mengapresiasi langkah Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan keluarga korban, Komnas PA Jawa Timur berharap proses hukum dapat menunjukkan perkembangan yang lebih jelas, terutama berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Informasi yang kami dapat, pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku belum dilakukan karena perkara masih dalam proses penyidikan awal. Penyidik saat ini masih fokus memeriksa korban, keluarga korban, dan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujar Jaka.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan, berdasarkan informasi yang diterima Komnas PA, masih berfokus pada pendalaman keterangan awal. Kendati demikian, belum dilakukannya pemanggilan terhadap pihak terlapor tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Setiap langkah pemeriksaan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian.
Komnas PA Jawa Timur meminta agar penyidik dapat memberikan informasi perkembangan perkara kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan keluarga memahami tahapan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Selain mendesak percepatan proses hukum, Jaka menaruh perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban. Menurutnya, pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas tidak dapat disamakan begitu saja dengan pemeriksaan terhadap orang dewasa.
Anak yang diduga mengalami kekerasan seksual membutuhkan pendekatan pemeriksaan yang mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, serta kebutuhan komunikasi sesuai ragam disabilitasnya. Pendampingan yang tepat juga diperlukan untuk mengurangi risiko tekanan emosional selama proses hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai proses hukum yang berjalan justru menambah beban psikologis atau membuat korban mengalami trauma berulang,” katanya.
Pernyataan Jaka tersebut menegaskan komitmen Komnas PA Jawa Timur untuk memastikan proses penegakan hukum tidak mengabaikan hak anak yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan yang dilakukan berulang perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan pengalaman traumatis tambahan.
Perlindungan terhadap korban juga mencakup kerahasiaan identitas dan informasi pribadi. Langkah tersebut penting untuk mencegah stigma sosial, tekanan dari lingkungan sekitar, maupun dampak negatif terhadap keberlanjutan pendidikan anak.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Hal ini sejalan dengan ketentuan perlindungan anak dan hak penyandang disabilitas yang mengharuskan adanya perlakuan sesuai kebutuhan korban ketika berhadapan dengan hukum.
Komnas PA Jawa Timur juga berharap seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan objektif. Pemeriksaan terhadap pihak terlapor, penetapan tersangka, maupun kemungkinan tindakan penahanan harus tetap mengacu pada kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan percepatan penanganan perkara bukan berarti mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, proses hukum yang cermat diperlukan agar hak korban terlindungi sekaligus memastikan setiap keputusan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat.
Hingga Jumat (23/10/2026), informasi mengenai belum dipanggilnya pihak yang diduga sebagai pelaku masih berdasarkan keterangan yang diterima Komnas PA Jawa Timur. Dalam bahan informasi yang tersedia, belum terdapat penjelasan resmi dari penyidik Polresta Sidoarjo mengenai jadwal pemeriksaan pihak terlapor maupun perkembangan terbaru perkara tersebut.
Komnas PA Jawa Timur menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan mengawal perkembangan kasus agar penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum. Lembaga tersebut berharap penyidik segera memberikan kejelasan mengenai langkah lanjutan, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis korban.
Kasus dugaan pencabulan anak penyandang disabilitas di Sidoarjo ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan beriringan. Kepastian proses penyidikan, kecermatan pembuktian, serta pemenuhan hak anak menjadi hal penting untuk menghadirkan keadilan tanpa menambah penderitaan pihak yang diduga menjadi korban.
