Bondowoso – Aksi pencurian yang menyasar barang kebutuhan rumah tangga hingga kendaraan bermotor masih menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Bondowoso. Dalam kurun waktu 10–21 Oktober 2026, Polres Bondowoso mengungkap 10 kasus tindak pidana, terdiri atas delapan kasus pencurian dan dua kasus penganiayaan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat memberikan keterangan di Mapolres Bondowoso, Jumat (23/10/2026). Dari sejumlah perkara yang ditangani, pencurian tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian karena diduga dilakukan berulang kali dengan menyasar rumah tetangga sendiri.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tabung gas elpiji sebagai barang bukti dan menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penanganan sementara, tabung gas diduga dicuri dari rumah warga, kemudian dijual kepada sejumlah toko di wilayah Bondowoso dengan harga bervariasi.
“Faktor apakah masalah ekonomi atau memang kebutuhan lain, ini masih terus kita dalami. Saat ini pelaku kita tahan dan terus kita ungkap motif pelaku melakukan pencurian,” ujar Wawan.
Selain pencurian tabung gas, kasus lain yang berhasil diungkap meliputi pencurian mobil truk dan telepon seluler di sejumlah wilayah Bondowoso. Sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Seluruh kasus tersebut masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mengungkap motif di balik tindakan para pelaku.
Di tengah pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan. Pemilik kendaraan, khususnya sepeda motor, juga diimbau menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan di luar rumah maupun di lokasi yang rawan pencurian.
Menurut Wawan, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan kejahatan. Karena itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, baik di rumah maupun di luar rumah. Hubungi pihak kepolisian kapan saja jika ada hal-hal yang mengganggu ketertiban dan jangan main hakim sendiri. Kami hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.
Polres Bondowoso menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal serta pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan diharapkan dapat menekan peluang terjadinya tindak kriminal di wilayah Kabupaten Bondowoso.
