Malang – Hampir enam bulan berlalu, laporan dugaan perzinaan yang menyeret seorang perempuan anggota Bhayangkari dan pria yang disebut bekerja di PLN UP3 Pasuruan masih menyisakan tanda tanya. Belum adanya kejelasan perkembangan perkara yang diketahui pelapor membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Berdaulat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan turun tangan mempertanyakan penanganannya di Polresta Malang Kota.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang anggota Polri yang mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan melibatkan istrinya dengan seorang pria yang disebut sebagai pegawai PLN UP3 Pasuruan. Laporan diterima pada 26 April 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/LP/B/115/IV/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JATIM. Hingga Oktober 2026, pihak pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu kamar Hotel Citihub, Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 56, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan yang dilaporkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Pencatatan laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Persoalan penanganan laporan tersebut kembali menjadi perhatian setelah perwakilan LBH TNT Pasuruan dan LSM Cakra Berdaulat mendatangi Polresta Malang Kota untuk meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara.
Kedua lembaga mempertanyakan tahapan penanganan laporan yang dinilai belum memberikan kepastian informasi kepada pelapor. Mereka juga meminta kepolisian menjelaskan langkah yang telah ditempuh sejak laporan diterima.
Perwakilan LBH TNT Pasuruan, Wahyudi, mengatakan bahwa laporan yang diajukan telah dilengkapi sejumlah bukti pendukung. Namun, menurutnya, hingga hampir enam bulan berjalan, pelapor masih mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
“Laporan ini sudah disertai bukti-bukti pendukung. Yang kami pertanyakan, kenapa hampir enam bulan belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya? Pelapor berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan laporannya,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, keberadaan bukti pendukung yang diserahkan bersama laporan seharusnya dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului proses pembuktian, melainkan meminta transparansi mengenai tahapan penanganan laporan dan perkembangan yang dapat disampaikan kepada pelapor.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Wahyudi mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Malang Kota.
Dari koordinasi tersebut, ia menyebut memperoleh informasi dari Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Polresta Malang Kota bahwa sebagian besar personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang disebut menangani perkara sedang mengikuti agenda sertifikasi.
Karena kondisi tersebut, pihaknya disarankan kembali melakukan koordinasi pada Senin pekan berikutnya.
Namun, Wahyudi menilai penjelasan mengenai agenda sertifikasi personel belum menjawab pertanyaan utama terkait perkembangan penanganan laporan.
Menurutnya, pelapor membutuhkan informasi mengenai status perkara, tahapan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, serta kemungkinan kendala yang dihadapi petugas dalam proses penanganannya.
Selain itu, Wahyudi menyebut pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dokumen pemberitahuan perkembangan perkara menjadi salah satu sarana komunikasi antara kepolisian dan pelapor. Melalui mekanisme tersebut, pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, LBH TNT meminta kepolisian memberikan penjelasan yang lebih terperinci agar pelapor mengetahui posisi perkaranya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian. Ia meminta Kapolresta Malang Kota melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan dugaan perzinaan tersebut.
Imam menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, kepolisian perlu memberikan penjelasan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Imam juga meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan petugas dalam menangani laporan tersebut.
“Jika secara faktual terbukti ada ketidakprofesionalan, kami meminta tindakan tegas. Copot jabatan penyidik yang menangani perkara ini! Kami akan terus mengawal laporan tersebut sampai ada kejelasan,” tegas Imam.
Desakan tersebut, menurut Imam, merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun etik dalam penanganan perkara tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
LSM Cakra Berdaulat bersama LBH TNT Pasuruan juga menyatakan akan mempertimbangkan menggelar aksi damai di depan Mapolresta Malang Kota apabila permintaan klarifikasi tidak memperoleh tanggapan yang dinilai memadai.
Rencana tersebut disebut sebagai salah satu langkah untuk mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan.
Bagi kedua lembaga, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata dugaan tindak pidana yang dilaporkan, melainkan juga kepastian prosedur dan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai penanganan perkaranya.
Mereka berharap kepolisian dapat menjelaskan secara terbuka, dalam batas yang diperbolehkan hukum, mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan sejak laporan diterima pada April 2026.
Di sisi lain, penanganan dugaan tindak pidana perzinaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas dan kedudukan pihak yang dilaporkan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum melalui proses pembuktian.
Setiap pihak yang terlibat juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bukti, serta memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.
Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi mengenai tahapan terakhir penanganan perkara dari penyidik Polresta Malang Kota belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi. Demikian pula tanggapan dari pihak yang dilaporkan maupun PLN UP3 Pasuruan belum tersedia.
Karena itu, penjelasan dari pihak kepolisian masih diperlukan untuk memastikan status penanganan laporan, termasuk apakah perkara telah memasuki tahap penyidikan atau masih berada dalam proses lainnya.
LSM Cakra Berdaulat dan LBH TNT Pasuruan berharap Polresta Malang Kota segera memberikan kejelasan melalui mekanisme resmi, sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara tanpa harus terus mempertanyakan tindak lanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian perkara secara profesional dan berkeadilan.
