Pembahasan berlangsung di Ruang Utama Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (19/10/2026), dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Ustad Kartiyono, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rapat melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora), Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang.
Pertemuan tersebut difokuskan pada pengkajian kebutuhan pembentukan regulasi, kesiapan perangkat pelaksana, serta kemampuan kelembagaan dalam menjalankan ketentuan yang nantinya dituangkan melalui peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa pembentukan Raperda harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Menurutnya, kesiapan aparatur dan struktur organisasi menjadi faktor penting untuk memastikan regulasi yang disahkan dapat dijalankan secara maksimal.
“Artinya juga bisa maksimal menyangkut kesiapan sumber daya manusia yang kita miliki. Artinya kalau kita berdomisili A, ya bisa memberikan bentuk yang lebih besar terhadap Raperda nanti sudah berbunyi di tipologinya masing-masing,” jelas Kartiyono.
Ia menekankan bahwa setiap rancangan regulasi perlu memperhatikan kemampuan perangkat daerah yang nantinya bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya. Jangan sampai ketentuan yang ditetapkan justru tidak dapat dijalankan karena keterbatasan personel maupun struktur kelembagaan.
Menurut Kartiyono, kesiapan SDM merupakan salah satu aspek mendasar yang harus dikaji sebelum sebuah rancangan peraturan daerah diproses lebih lanjut.
Sebab, keberadaan regulasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, aturan harus memiliki manfaat nyata serta dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara ketentuan yang dirancang dan tipologi kelembagaan masing-masing perangkat daerah.
Apabila suatu sektor atau instansi belum memenuhi persyaratan tertentu, pembentukan maupun perubahan regulasi dinilai perlu mempertimbangkan kondisi tersebut secara cermat.
Kartiyono mengingatkan agar perubahan aturan tidak dipaksakan apabila kesiapan kelembagaan belum memungkinkan. Penyesuaian regulasi harus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang jelas dan didukung kemampuan pelaksanaan di lapangan.
Pertimbangan tersebut diperlukan untuk menghindari lahirnya peraturan yang secara normatif telah disahkan, tetapi menghadapi hambatan ketika harus diterapkan oleh instansi terkait.
Selain persoalan SDM dan kelembagaan, rapat juga membahas urgensi pembentukan sejumlah Raperda yang diusulkan perangkat daerah.
Setiap usulan perlu memiliki alasan yang kuat, baik dari sisi kebutuhan pelayanan publik, penataan organisasi, maupun penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan.
Kajian urgensi menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dibentuk benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Jombang.
Dengan demikian, penyusunan Raperda tidak hanya didasarkan pada keinginan menambah jumlah produk hukum daerah, melainkan harus memiliki tujuan dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda juga memandang penting adanya pemahaman bersama antara DPRD dan OPD mengenai substansi aturan yang akan dibentuk.
Hal tersebut berkaitan dengan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, sementara perangkat daerah memiliki tanggung jawab teknis sesuai bidang tugas masing-masing.
Melalui pembahasan bersama, berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan regulasi diharapkan dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.
Keterlibatan sejumlah OPD dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan regulasi dengan kondisi teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPBD, Dispora, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memiliki ruang lingkup tugas berbeda. Karena itu, kebutuhan regulasi dan kesiapan kelembagaan pada masing-masing sektor juga perlu dikaji sesuai karakteristiknya.
Pembahasan lintas perangkat daerah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kebutuhan pembentukan maupun penyesuaian peraturan daerah.
Selain itu, evaluasi terhadap usulan Raperda juga diperlukan agar substansi aturan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Setiap ketentuan yang dirancang harus memiliki kejelasan tujuan, ruang lingkup pengaturan, serta kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah.
Hal tersebut menjadi penting mengingat Kabupaten Jombang memiliki dinamika pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
Regulasi daerah diharapkan mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa mengabaikan kesiapan aparatur maupun kemampuan organisasi yang akan melaksanakannya.
Kartiyono menilai sinergi antara DPRD dan jajaran eksekutif menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Koordinasi yang baik diperlukan agar pembentukan Raperda tidak hanya berjalan sesuai mekanisme, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Melalui komunikasi dan pembahasan yang mendalam, setiap usulan regulasi dapat ditelaah dari berbagai aspek sebelum memasuki tahapan pembentukan lebih lanjut.
Dengan pendekatan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan risiko munculnya peraturan yang sulit diterapkan akibat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan kondisi pelaksanaannya.
Pembentukan regulasi juga perlu memperhatikan efektivitas pelaksanaan. Sebuah peraturan daerah akan memiliki nilai apabila ketentuannya dapat dijalankan dan memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.
Karena itu, pengkajian mengenai kebutuhan, kesiapan SDM, dan kemampuan kelembagaan menjadi bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.
Kartiyono berharap hasil pembahasan bersama OPD dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap sejumlah Raperda yang sedang dikaji.
“Melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan jajaran eksekutif, diharapkan produk-produk hukum daerah yang dihasilkan ke depan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga berdaya guna tinggi demi kemajuan Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Melalui rapat tersebut, Bapemperda DPRD Jombang menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi daerah. Setiap Raperda harus melalui pertimbangan yang matang agar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Dengan mengutamakan urgensi, kesiapan aparatur, dan kebutuhan masyarakat, pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Jombang diharapkan semakin terarah, berkualitas, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
