Pasaman Barat – Harapan memperoleh kepastian hukum seolah menemui jalan berliku bagi Mulyadi, warga yang mempertanyakan penanganan sejumlah laporan polisi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ia menuding adanya perlakuan tidak seimbang dalam penanganan perkara saling lapor yang melibatkan dirinya dan seorang pria berinisial TWS. Dugaan tebang pilih hingga rekayasa penanganan perkara pun mencuat, meski pihak kepolisian menegaskan seluruh laporan masih diproses sesuai tahapan penyelidikan.
Persoalan tersebut bermula ketika Mulyadi melaporkan TWS ke Polsek Pasaman pada 20 Maret 2025. Laporan dengan nomor STTLP/B/9.b/III/2025/SPKT/POLSEK PASAMAN itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah perkebunan yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp175 juta. Namun, pada 2 Juli 2025, TWS mengajukan laporan balik terhadap Mulyadi ke Polres Pasaman Barat melalui laporan nomor LP/B/121/VII/2025/SPKT atas dugaan pencurian emas dan uang tunai.
Menurut Mulyadi, terdapat perbedaan mencolok dalam kecepatan penanganan kedua laporan tersebut. Ia mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan hanya sekitar satu minggu setelah laporan TWS diterima kepolisian. Sebaliknya, laporan yang lebih dahulu diajukannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
Persoalan semakin panjang setelah Mulyadi kembali melaporkan TWS pada 28 Juli 2025. Laporan bernomor LP/B/142/VII/2025/SPKT tersebut menyangkut dugaan penggelapan sejumlah peralatan operasional kerja dan dokumen penting.
Mulyadi mempertanyakan mengapa perkara yang dilaporkannya belum memperoleh kejelasan meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun. Ia merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Juli 2026 serta surat undangan klarifikasi pada 13 Agustus 2026 yang menunjukkan proses penanganan perkara masih berlangsung.
Ia juga mengeluhkan sikap pihak terlapor yang disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak diikuti langkah penanganan yang memadai dari penyidik.
“Pihak terlapor berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan, namun tidak ada tindakan tegas. Sementara saya selalu kooperatif dan hadir setiap saat,” ungkap Mulyadi kepada media, Selasa (13/10/2026).
Selain mempertanyakan proses pemeriksaan, Mulyadi menyoroti upaya penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Ia menyebut mekanisme penyelesaian yang sempat dibicarakan penyidik dan disepakati kedua pihak tersebut belum menghasilkan kejelasan.
Kejanggalan lain yang dipersoalkan berkaitan dengan keterangan saksi pemegang kunci brankas. Mulyadi menyebut dokumen SP2HP memuat informasi bahwa saksi tersebut tidak menghadiri pemeriksaan. Namun, menurut pengakuannya, saksi bersangkutan justru menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan Mulyadi mempertanyakan transparansi penyelidikan. Meski demikian, kebenaran dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pemanggilan dan keterangan pihak terkait.
Mulyadi turut mempersoalkan dugaan adanya koordinasi penanganan perkara di Padang serta terputusnya komunikasi dengan salah seorang oknum penyidik. Ia mengaku nomor teleponnya diblokir sehingga kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan.
“Bagaimana proses bisa berjalan transparan jika saluran komunikasi saja diputus sepihak? Kami mencari keadilan, bukan dihalangi-halangi,” tegas Mulyadi.
Ia menduga terdapat upaya rekayasa dalam penanganan perkara yang berpotensi merugikan posisi hukumnya. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan sepihak yang belum terbukti melalui pemeriksaan resmi.
Mulyadi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada institusi Polri secara keseluruhan, melainkan terhadap penanganan perkara oleh oknum aparat yang menurutnya perlu dievaluasi.
“Saya sangat menghormati Polri. Tapi pengelolaan perkara di bawah komando Kapolres Agung tribawanto yang tidak jelas ini justru mencoreng nama baik institusi. Kami butuh kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai dasar kritik terhadap proses penanganan laporan. Kendati demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur memerlukan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa (13/10/2026).
Pihak Satreskrim menjelaskan bahwa laporan yang saling berkaitan tersebut telah ditindaklanjuti dan hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kepolisian menyatakan telah meminta keterangan dari masing-masing pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
Pemeriksaan itu, menurut penjelasan kepolisian, juga mencakup saksi yang berkaitan dengan penitipan kunci brankas. Selain meminta keterangan, penyelidik telah melakukan pengecekan lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi dan barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara.
Satreskrim Polres Pasaman Barat juga menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara telah diinformasikan kepada masing-masing pelapor. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, penyidik belum memperoleh kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian berencana melaksanakan gelar perkara untuk mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan. Langkah tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah penanganan berikutnya sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Perbedaan pandangan antara pelapor dan kepolisian mengenai perkembangan perkara ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum. Kepastian mengenai status laporan, hasil pemeriksaan saksi, serta tindak lanjut penyelidikan menjadi hal yang dibutuhkan agar masing-masing pihak memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga tanggapan tersebut disampaikan, belum ada penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang saling berkaitan itu. Dugaan keberpihakan maupun rekayasa yang disampaikan Mulyadi juga belum dapat dinyatakan terbukti.
Sorotan terhadap penanganan perkara di Polres Pasaman Barat kini bertumpu pada hasil gelar perkara yang direncanakan kepolisian. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan masing-masing pihak sekaligus menjawab pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian hukum yang selama ini dipersoalkan.
