Surabaya – Sengketa bisnis pengadaan barang industri senilai miliaran rupiah kini bergulir ke meja hijau. Pengacara Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., dari Kantor Advokat Jaka Prima dan Rekan, mengambil langkah hukum dengan mewakili PT Parahita Intiraya menggugat PT Rexline Engineering Indonesia atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji dengan total tuntutan mencapai Rp6,4 miliar.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 911/Pdt.G/2026/PN Sby. Jaka Prima bersama Uslatun Hasanah, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum PT Parahita Intiraya yang dipimpin Direktur Ponco Budi Cahyono. Gugatan diajukan setelah perusahaan mengklaim tidak menerima barang yang telah dipesan, meskipun pembayaran uang muka sebesar Rp714.571.380 telah dilakukan.
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 3 Agustus 2026, sengketa bermula dari kerja sama pengadaan komponen industri antara PT Parahita Intiraya yang berkedudukan di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan PT Rexline Engineering Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74, Kota Surabaya.
Pengacara Jaka Prima melalui dokumen gugatannya menguraikan bahwa kliennya telah melakukan tiga transaksi pemesanan barang melalui Purchase Order (PO) dengan nilai keseluruhan Rp1.429.142.760.
Pesanan pertama dilakukan pada 10 Desember 2025 berupa 110 unit Rex Roller senilai Rp186.446.700. Kemudian, pada 8 Januari 2026, PT Parahita Intiraya kembali melakukan pemesanan komponen Plummer Block dengan nilai Rp556.389.720.
Transaksi ketiga berlangsung pada 11 Februari 2026 untuk pengadaan komponen Plummer Block SKF senilai Rp686.306.340.
Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan uang muka sebesar 50 persen dari total nilai pesanan.
PT Parahita Intiraya menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp714.571.380 melalui tiga kali transfer perbankan pada Januari hingga Februari 2026.
Namun, menurut dalil penggugat, barang-barang tersebut tidak kunjung dikirimkan hingga melewati batas waktu yang telah disepakati, yakni akhir Maret 2026 atau paling lambat pertengahan April 2026.
Barang pesanan itu semestinya dikirim dari workshop PT Rexline Engineering Indonesia di Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Terkait langkah hukum yang ditempuh, berikut contoh pernyataan Jaka Prima yang masih memerlukan konfirmasi langsung sebelum dapat diberitakan sebagai kutipan wawancara.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang muka sebesar Rp714 juta lebih. Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang kami terima, barang yang diperjanjikan belum diserahkan. Karena upaya penyelesaian sebelumnya belum membuahkan hasil, kami menempuh jalur hukum,” kata Jaka.
Berdasarkan dokumen gugatan, sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak PT Parahita Intiraya telah berupaya melakukan komunikasi dengan tergugat melalui telepon, WhatsApp, dan surat elektronik.
Karena belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, tim kuasa hukum Jaka Prima kemudian melayangkan dua surat somasi kepada PT Rexline Engineering Indonesia, masing-masing pada 8 Juni dan 16 Juni 2026.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan tertulis pada 11 Juni dan 26 Juni 2026.
Menurut dalil penggugat, tanggapan tersebut pada pokoknya membenarkan bahwa barang dalam tiga PO belum diserahkan, sementara pembayaran uang muka sebesar Rp714.571.380 telah diterima.
Meski demikian, penggugat menilai belum terdapat penyelesaian konkret terhadap kewajiban pengiriman barang yang menjadi pokok kesepakatan bisnis kedua perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Jaka Prima bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dokumen gugatan, penggugat juga menyatakan bahwa keterlambatan pengiriman barang telah menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional PT Parahita Intiraya.
Sejumlah pekerjaan diklaim mengalami penundaan, bahkan terdapat pekerjaan yang dibatalkan oleh mitra usaha karena komponen industri yang dibutuhkan tidak tersedia sesuai jadwal.
Perusahaan juga mengaku terpaksa melakukan pembelian barang dari pihak lain guna menjaga kelangsungan pekerjaan dan memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang muka yang telah dibayarkan. Klien kami juga mengklaim mengalami kerugian akibat terganggunya pekerjaan dan hubungan bisnis dengan mitra usahanya. Seluruh kerugian tersebut akan kami upayakan pembuktiannya di persidangan,” tutur Jaka.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Jaka Prima meminta majelis hakim menyatakan PT Rexline Engineering Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap PT Parahita Intiraya.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp714.571.380.
Selain pengembalian uang muka, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp714.571.380 serta ganti rugi immateriil senilai Rp5 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan pembayaran yang diajukan mencapai Rp6.429.142.760, belum termasuk uang paksa dan biaya perkara.
Tidak hanya menuntut pengembalian dana dan ganti rugi, Jaka Prima bersama tim kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut sebagai milik tergugat.
Aset tersebut meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan yang disebut berada di Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74 Surabaya, Jalan Raya Mantup di Kabupaten Lamongan, serta Taman Rekno Blok K2 Nomor 25, Tangerang Selatan, Banten.
Permohonan sita jaminan diajukan sebagai langkah untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim.
Penggugat juga meminta agar tergugat dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta setiap hari apabila terlambat memenuhi kewajiban sebagaimana dimohonkan dalam gugatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Melalui perkara Nomor 911/Pdt.G/2026/PN Sby, Jaka Prima dan timnya turut meminta pengadilan menyatakan hubungan hukum antara kedua perusahaan berdasarkan tiga dokumen PO merupakan hubungan hukum yang sah.
Selain itu, penggugat meminta agar pembayaran uang muka yang telah dilakukan dinyatakan sah sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami akan memperjuangkan hak-hak klien berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini memperoleh putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Jaka.
Langkah hukum yang ditempuh Jaka Prima melalui Kantor Advokat Jaka Prima dan Rekan menjadi bagian dari upaya PT Parahita Intiraya memperoleh penyelesaian atas sengketa pengadaan barang industri yang menurut perusahaan telah berdampak pada kegiatan usaha dan hubungan dengan mitra bisnis.
Meski demikian, seluruh tuduhan wanprestasi, klaim kerugian, dan permohonan sita jaminan tersebut masih merupakan dalil penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen maupun kuasa hukum PT Rexline Engineering Indonesia terkait materi gugatan tersebut.
Pihak tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, mengajukan alat bukti, serta memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Gugatan senilai Rp6,4 miliar yang dikawal pengacara Jaka Prima ini menjadi langkah hukum PT Parahita Intiraya dalam memperjuangkan tuntutan pengembalian dana dan ganti rugi. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya wanprestasi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
