Jombang – Dua agenda besar ketenagakerjaan tengah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang. Di satu sisi, kepastian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 masih menunggu formula dari pemerintah pusat. Di sisi lain, peluang penyerapan sekitar 20 ribu tenaga kerja di kawasan industri utara Sungai Brantas mulai menuntut kesiapan sumber daya manusia lokal agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah berkembangnya investasi.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi kedua agenda tersebut. Kepala Disnakertrans Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2027 masih bergantung pada pedoman teknis pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, persiapan tenaga kerja untuk kawasan industri utara Brantas dilakukan melalui koordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi pendidikan.
Isawan menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum dapat menentukan besaran UMK 2027 karena mekanisme penghitungan upah minimum masih menunggu kejelasan aturan terbaru. Pedoman tersebut diperlukan sebagai dasar pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
“Kami masih menunggu pedoman yang menjadi acuan. Karena sudah ada undang-undang baru, sehingga bagaimana mekanisme penghitungan selanjutnya masih perlu menunggu ketentuan tersebut,” ujar Isawan saat diwawancarai awak media seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jombang, awal November 2026.
Menurutnya, informasi yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa ketentuan teknis mengenai formula penghitungan upah minimum belum sepenuhnya tersedia. Karena itu, pemerintah kabupaten belum dapat menyampaikan angka maupun persentase kenaikan yang akan diberlakukan pada 2027.
Meski demikian, Isawan memberikan gambaran bahwa perhitungan upah minimum tahun mendatang akan menggunakan UMK tahun sebelumnya sebagai dasar, kemudian ditambahkan komponen penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau secara formula, upah minimum tahun yang akan direncanakan itu adalah UMK tahun sebelumnya ditambah. Sehingga pasti lebih meningkat. Tetapi untuk angka perkiraannya belum bisa disebutkan karena masih dalam proses rapat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran adanya potensi kenaikan UMK Jombang pada 2027. Namun, besaran penyesuaian tetap harus menunggu hasil pembahasan dan penetapan resmi sesuai mekanisme pengupahan yang berlaku.
Kepastian UMK menjadi perhatian penting bagi pekerja maupun pelaku usaha. Bagi pekerja, penyesuaian upah berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup. Sementara bagi perusahaan, kepastian regulasi diperlukan untuk menyusun perencanaan biaya operasional dan kebutuhan tenaga kerja pada tahun berikutnya.
Selain membahas pengupahan, Disnakertrans Jombang menghadapi agenda besar berupa kesiapan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan kawasan industri di wilayah utara Sungai Brantas.
Kawasan tersebut diproyeksikan berpotensi menyerap sekitar 20 ribu tenaga kerja. Namun, peluang tersebut belum dapat dimaknai sebagai jumlah lowongan yang sudah tersedia karena kebutuhan riil masih harus dipetakan berdasarkan jenis industri dan perusahaan yang akan beroperasi.
Isawan menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memperoleh informasi terperinci dari pengelola kawasan industri mengenai sektor usaha, jumlah pekerja, serta keterampilan yang dibutuhkan.
“Kami masih perlu berkoordinasi dengan pengelola kawasan industrinya. Nantinya, industri apa saja yang ada di sana dan bagaimana kebutuhan tenaga kerjanya, itu yang harus kita tangkap. Demand tenaga kerja tersebut menjadi dasar bagi kami untuk menyiapkan supply-nya,” paparnya.
Menurut Isawan, pemetaan kebutuhan tenaga kerja menjadi langkah penting agar persiapan sumber daya manusia tidak dilakukan tanpa arah. Informasi mengenai kebutuhan industri nantinya dapat digunakan untuk menentukan kompetensi yang harus dipersiapkan oleh calon pekerja.
Langkah tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan ketersediaan tenaga kerja di Kabupaten Jombang.
Sebagai bagian dari persiapan, Disnakertrans mulai membangun koordinasi dengan Dinas Pendidikan, terutama untuk mengidentifikasi potensi lulusan sekolah menengah dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pemetaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai jumlah calon tenaga kerja beserta latar belakang pendidikan dan keterampilan yang dimiliki.
Dengan informasi itu, pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah peningkatan kompetensi yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Kesesuaian keterampilan menjadi faktor penting agar lulusan pendidikan di Jombang memiliki peluang bersaing dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah prioritas perekrutan masyarakat lokal. Kehadiran kawasan industri dengan potensi penyerapan puluhan ribu pekerja diharapkan memberikan manfaat langsung bagi penduduk Kabupaten Jombang.
Isawan mengungkapkan bahwa pengelola kawasan industri sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Namun, hingga kini belum terdapat kesepakatan mengenai persentase atau komposisi khusus pekerja asal Jombang yang akan diterima.
“Pengelola kawasan sudah berkomitmen adanya prioritas. Tetapi untuk komposisinya belum ada. Yang utama, kebutuhan tenaga kerja perusahaan nantinya bisa kita siapkan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Komitmen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat persiapan calon pekerja. Kendati demikian, realisasi prioritas tenaga kerja lokal masih memerlukan tindak lanjut, terutama menyangkut mekanisme rekrutmen dan kesesuaian kualifikasi.
Tanpa persiapan keterampilan yang memadai, besarnya kebutuhan tenaga kerja industri belum tentu dapat sepenuhnya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan penyerapan tenaga kerja.
Di luar persoalan UMK dan pengembangan kawasan industri, Disnakertrans Jombang juga mencermati perkembangan regulasi perlindungan ketenagakerjaan.
Isawan dimintai tanggapan mengenai rancangan ketentuan perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, serta pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Isawan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjalankan setiap ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan teknisnya tetap harus mengacu pada regulasi dan aturan turunan yang berlaku.
“Apa yang menjadi ketentuan dalam undang-undang tentu akan dilaksanakan. Tetapi saat ini masih menunggu ketentuannya. Pasti nanti juga ada peraturan pelaksanaan yang menjadi pedoman kita,” tegasnya.
Kepastian aturan perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam perkembangan dunia industri. Selain membuka lapangan pekerjaan, pertumbuhan investasi juga diharapkan berjalan seiring dengan pemenuhan hak tenaga kerja dan hubungan industrial yang sesuai ketentuan hukum.
Bagi Kabupaten Jombang, berbagai agenda tersebut memperlihatkan bahwa tantangan ketenagakerjaan pada 2027 tidak hanya berkaitan dengan besaran upah minimum. Pemerintah daerah juga perlu mempersiapkan kompetensi masyarakat, memperkuat koordinasi dengan perusahaan, serta memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan berdasarkan regulasi.
Potensi penyerapan sekitar 20 ribu pekerja di kawasan industri utara Brantas menjadi peluang ekonomi yang perlu dipersiapkan sejak dini. Namun, realisasinya akan sangat bergantung pada perkembangan investasi, kebutuhan perusahaan, serta kesiapan tenaga kerja yang tersedia.
Dengan pembahasan UMK 2027 yang masih menunggu kepastian formula dan pengembangan kawasan industri yang membutuhkan pemetaan tenaga kerja, Disnakertrans Jombang menghadapi dua pekerjaan penting sekaligus. Harapannya, pertumbuhan industri tidak hanya menghadirkan investasi baru, tetapi juga membuka kesempatan kerja yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang.
